Mohon tunggu...
Shafa Mayfita Azaria Rois
Shafa Mayfita Azaria Rois Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Aksi Begal Menjadi Ancaman Warga

11 Oktober 2024   20:09 Diperbarui: 2 Januari 2025   21:07 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upaya-upaya penanggulangan yang dapat dilakukan sebagai warga yaitu memperluas pengetahuan tentang bagaimana begal dapat terjadi, cara-cara pelaku melakukan aksinya dan cara mencegahnya. Selain itu, warga dapat melakukan ronda malam untuk meningkatkan keamanan lingkungan sekitar. Kehadiran warga secara berkala dapat memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya aksi kejahatan.

Untuk aparat keamanan kota beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan meningkatkan patroli terutama di daerah rawan kejahatan dan menggunakan teknologi seperti kamera CCTV dan sistem pemantauan untuk mengawasi daerah rawan aksi kejahatan. Serta, menetapkan regulasi yang lebih ketat dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat menguragi dan mencegah aksi-aksi kejahatan. Untuk itu, mari berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang lebih baik dan lebih aman untuk generasi mendatang. Kerja sama antara masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman. Edukasi, pengawasan yang lebih baik, dan regulasi yang tegas dapat secara signifikan mengurangi aksi begal, sehingga mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun