Kemudian pendapat yang menghalalkan lagu dan musik:
Firman Allah QS. Al-Jumu'ah: 11
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا
Artinya: "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah)".
Kata al-lahwu bermakna lagu dan sejenisnya. Jika lagu diharamkan, maka sama halnya dengan jual beli (perdagangan) juga diharamkan, karena keduanya berada dala satu susunan lafadz.
Menurut Imam Al-Ghazali, mendengarkan musik atau nyanyian tidak berbeda dengan mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati. Karena setiap lagu memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan itu baik dan mengandung nilai-nilai keagamaan, maka tidak jauh berbeda seperti mendengar ceramah atau nasihat keagamaan. Juga sebaliknya.
Dalam ringkasan kitab Ihya' Ulumuddin Imam Al-Ghazali tidak menemukan satupun nash yang secara jelas mengharamkannya. Kalau pun ada nash yang mengharamkan lagu dan musik, keharamannya itu bukan didasarkan pada lagu dan musik itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kemaksiatan seperti minum-minuman keras, perzinaan, perjudian, dan yang melalaikan kewajiban.
Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H