SERANG -- Sebanyak 3.018.486 warga Banten tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rabu, 27 November 2014. Hal itu terkemuka dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, di Aula KPU Banten, Sabtu (7/12).
Sebagai informasi, KPU Banten telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.926.662, dan berdasarkan hasil rapat pleno 5.908.176 di antaranya menyalurkan hak pilihnya meskipun dari jumlah tersebut ada sebanyak 356.492 dinyatakan sebagai suara tidak sah.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan menjelaskan, jika diprosentasikan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ini sebanyak 66,05 persen. Meskipun sedikit tapi berhasil meningkat dibanding Pemilihan Gubernur 2017 lalu.
"Berkat kerjasama semua pihak, karena sejak awal pun kami targetnya di atas yang di 2017, jangan sampai di bawahnya," katanya, dalam konferensi pers.
Anggota KPU Banten Akhmad Bagja menambahkan, berkat kerjasama semua pihak, Pilkada 2024 ini berjalan lancar. Dari segi partisipasi pemilih meningkat, begitupun juga tingkat Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jumlahnya kecil tidak seperti sebelumnya. "Ini semua berkat kerjasama semua pihak," imbuhnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Ali Faisal mengatakan, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Banten untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur hanya di kisaran 66 persen, meskipun meningkat tapi tidak memenuhi target 75 persen.
"Padahalkan hanya ada dua lembar surat suara, ini harus dicari tahu penyebabnya. Apakah karena sosialisasinya. Tapi perkiraan kami sih dari faktor cuaca di hari H yang juga menyumbang kondisi seperti ini. Meskipun demikian, hal ini perlu ada kajian," kata Ali kepada wartawan.
Hal lainnya, berdasarkan informasi dari petugas KPU sendiri bahwa banyak form pemberitahuan yang tidak tersampaikan. Ini juga menjadi indikator karena pemilih ada yang diberikan undangan dan beberapa tidak ada.
"Tapi tadi sudah dijelaskan beberapa faktor penyebab undangan itu tidak tersampaikan, karena alasan ada yang sudah meninggal, pindah domisili. Tapikan itu banyak persentasenya. Makanya saya bilang, boleh jadi itu salah satu faktornya tapi kemungkinan besar karena cuaca. Butuh dikaji secara ilmiah terkait kekurangan partisipasi," ujarnya.
Jika dibanding Pemilu 2024, Pilkada ini lebih sederhana dalam hal surat suara karena hanya ada dua lembar dan tidak perlu dibolak-balik, durasinya juga lebih cepat. "Saat pemilu angka partisipasinya 83 persen. Padahal di tahun yang sama, DPT juga hampir sama. Bisa ditanyakan ke ahli politik apakah ada kejenuhan karena di tahun yang sama diselenggarakan dua event yang berdekatan," ujar Ali.Diketahui, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, di kabupaten Pandeglang dari DPT 994.226 sebanyak 677.082 datang ke TPS. 649.114 di antaranya dinyatakan sebagai suara sah dan 27.968 tidak sah. Di Kabupaten Lebak, jumlah DPT 1.057.325 jiwa, yang menyalurkan hak pilihnya 699.214 pemilih, meskipun 29.353 dinyatakan tidak sah.
Di Kabupaten Tangerang, dari DPT 2.369.021 jiwa, suara sah sebanyak 1.496.558 dan tidak sah 94.383 sehingga total 1.590.942. Selanjutnya di Kabupaten Serang, jumlah DPT 1.225.871, suara sah 831.493, suara tidak sah 72.726, total yang datang ke TPS 904.219.
Kemudian di Kota Tangerang, DPT sebanyak 1.377.828, yang menggunakan hak pilihnya 803.527 dengan suara sah 762.455, suara tidak sah 41.072. kota Cilegon, dari DPT 330.413 jiwa, surat suara yang terpakai sebanyak 254.775 dengan rincian suara sah 230.347, suara tidak sah 24.428. di Kota Serang, jumlah DPT 513.851, pemilih yang menggunakan haknya 374.480 dengan suara sah 36.294 dan tidak sah 38.186. Terakhir di Kota Tangerang Selatan, dari jumlah DPT 1.058.127, hanya 603.937 pemilih yang datang ke TPS dan 575.562 dinyatakan sah, sisanya 28.375 tidak sah.
Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik atau fitnah. Jika seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara terang-terangan, maka dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H