Mohon tunggu...
Winda Afrida
Winda Afrida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Penulis

Suka menulis cerita fiksi maupun non fiksi. Memiliki beberapa cerita fiksi yang diterbitkan di platform menulis online, dan mulai menggeluti menulis non fiksi terutama artikel.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Betapa Mulianya Fitrah dan Hak Perempuan dalam Islam

6 Februari 2024   16:45 Diperbarui: 6 Februari 2024   16:56 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kamardesku.blogspot.com

Secara bahasa, fitrah dalam berasal dari kata fitrotun yang berarti sifat asal, kesucian, atau pembawaan. Secara istilah, fitrah merupakan suatu sifat atau kondisi yang telah dibawa sejak awal penciptaan. Setiap manusia pada dasarnya memiliki fitrahnya masing-masing termasuk perempuan.

Berbicara mengenai fitrah perempuan, terdapat 3 sifat atau kondisi yang telah dibawa oleh wanita sejak awal diciptakan. Fitrah yang pertama adalah haid, haid hanya terjadi pada perempuan karena laki-laki tidak mengalaminya. Fitrah yang kedua adalah melahirkan, betapa mulianya seorang wanita yang padanya dititipkan sebuah rahim dan dapat melahirkan keturunan yang sholih dan sholihah yang mana tak dititipkan pada laki-laki. Fitrah yang ketiga adalah menyusui, sama seperti melahirkan, betapa mulianya seorang perempuan yang dapat memberikan ASI selama 2 tahun kepada putra dan putrinya yang mana laki-laki tidak bisa melakukannya.

Selain itu, hal yang lebih mulia dari fitrah seorang perempuan adalah menjadi kunci kebahagiaan bagi dirinya sendiri dan juga orang lain. Pertama, ketika masih menjadi anak-anak dan dalam asuhan orang tuanya, perempuan dapat menjadi perisai bagi orang tuanya dari siksa api neraka. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang memiliki arti “Barang siapa yang memiliki 3 anak perempuan, lalu ia bersabar, memberinya makan, minum, dan pakaian dari hasil usahanya, maka semuanya akan menjadi tameng dari neraka pada hari kiamat.” Betapa mulianya seorang perempuan di dalam islam bahkan ketika perempuan tersebut masih belia.

Kedua, ketika sudah menikah dan menjadi seorang istri maka ia akan masuk ke dalam surga apabila ikhlas dan taat kepada suaminya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad yang telah diriwayatkan oleh imam ahmad yang memiliki arti: “Apabila wanita sholat 5 waktu, puasa di bulan ramadhan, menjaga kehormatannya, dan mentaati suaminya, maka disampaikan kepadanya ‘silahkan masuk surga dari pintu manapun yang kamu inginkan.’” Bahkan tanpa  melakukan amalan khusus apapun selain amalan wajib shalat dan puasa serta taat kepada suaminya, jaminannya yaitu perempuan tersebut dapat masuk ke dalam surga melalui segala pintu.

Ketiga, yaitu ketika seorang perempuan telah dikaruniai anak oleh Allah SWT maka perempuan dapat menjadi pintu surga bagi anak-anaknya. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i suatu ketika Jahimah as-Salami r.a pernah mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya. “Ya Rasulullah, saya ingin ikut berjihad. Saya datang untuk meminta pendapat kepadamu.” Rasulullah bertanya balik, “Apakah kamu punya ibu?” Jahimah menjawab, “Ya, masih ada.” Kemudian Rasulullah bersabda,”Selalu dampingi ibumu, karena surga dibawah telapak kaki ibu.” Perkataan Rasulullah tersebut menyiratkan bahwa memuliakan seorang ibu ketika beliau masih hidup adalah perbuatan yang sangat mulia dan jika melihat dari perkataan Rasulullah, pahalanya setara dengan jihad di jalan Allah.

Selain itu dalam ajaran islam, perempuan memiliki hak-hak yang dimilikinya. Betapa baiknya islam dalam memuliakan seorang perempuan. Berikut ini beberapa hak yang dimiliki oleh setiap perempuan dalam islam:

  • Setiap pahala atas amal dan perbuatan yang akan diperoleh oleh kaum laki- laki dan kaum perempuan akan sama dan sepadan. Sebagaimana firman Allah SWT yang telah termaktub dalam QS.An-Nahl ayat 97: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.”
  • Ajaran Islam memerintahkan untuk selalu memuliakan setiap perempuan baik dari golongan anak-anak, ibu, saudara perempuan, dan kaum perempuan lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT yang telah termaktub dalam QS.Al-Ahqaf ayat 15: “Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhoi, dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sungguh, aku bertobat kepada Engkau, dan sungguh, aku termasuk orang muslim.”
  • Setiap perempuan juga berhak menuntut ilmu dimanapun dan kapanpun, bukan hanya laki-laki. Jika ada yang beranggapan bahwa perempuan hanya mengurus rumah tangga saja dan tidak perlu menuntut ilmu, maka anggapan itu adalah salah besar. Karena perempuan akan menjadi seorang ibu dan ibu adalah madrasah pertama bagi anaknya, sedangkan laki-laki akan menjadi ayah dan ayah akan menjadi kepala madrasah bagi anaknya. Sudah seharusnya laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam belajar dan menuntut ilmu, karena dibutuhkan kerja sama yang baik dalam mendidik anak-anaknya kelak. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap orang islam.”
  • Islam juga memberikan hak kepada wanita agar selalu diperlakukan dengan baik. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Aku berwasiat pada kalian agar bersikap baiklah terhadap wanita.”
  • Islam juga memberikan hak waris pada setiap perempuan, bukan hanya kepada setiap laki-laki. Meskipun ketentuan hak warisnya akan berbeda, namun keduanya sama-sama berhak mendapatkan hak waris. Sebagaimana firman Allah yang termaktub di dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 7: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”

Betapa mulianya dan indahnya islam dalam memperlakukan perempuan dengan dan tidak membedakannya dengan laki-laki. Perbedaannya hanya terdapat pada 3 kodrat yaitu haid, melahirkan, dan menyusui. Selain 3 kodrat tersebut laki-laki dan perempuan telah diatur kedudukannya, islam memuliakan perempuan tanpa merendahkan ataupun menjatuhkan posisi laki-laki. Tak ada kedudukan yang lebih rendah ataupun lebih tinggi, keduanya memiliki kedudukannya masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun