Mohon tunggu...
021_Suci Fajaryati
021_Suci Fajaryati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis berbagai hal, saya selalu tertarik dan ingin tahu suatu hal yang mungkin orang lain pada umumnya tidak tahu. Saya suka membaca penelitian luar tentang alam semesta. Dan yang pasti saya jomblo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ayo... Satu Langkah untuk Mengenal Akad Salam Pada Perbankan Syariah

6 Juni 2022   00:24 Diperbarui: 6 Juni 2022   18:15 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Halo Hay sahabat, topik kita kali ini yaitu mengenai akad salam yang ada pada perbankan syariah. Tentu teman-teman tidak lagi asing mendengar istilah akad salam dalam perbankan syariah, meskipun pemahaman tentang akad salam ini masih belum sepopuler akad-akad perbankan syariah lainnya seperti akad Mudharabah, akad murabahah, akad musyarakah dan akad ijarah.

    By the way sebelum kita membahas pokok intinya, saya mengajak teman-teman untuk terlebih dahulu memahami apa itu akad dalam Islam. Jadi akad berdasarkan bahasa bisa diartikan sebagai perjanjian dan pengikatan, sedangkan berdasarkan istilah akad adalah pengikatan ijab dan kabul antara satu orang atau lebih dengan berdasarkan hukum tertentu yaitu hukum yang terdapat pada Al-Qur'an dan hadist.

    Sementara itu akad salam sendiri adalah salah satu jenis akad pada perbankan syariah yang bergerak pada produk pertanian. Dikatakan akad salam, yaitu ketika pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang jenis dan ukurannya jelas, namun barangnya baru diserahkan dikemudian hari sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

    Seperti akad perbankan syariah lainnya, akad salam juga mempunyai akad turunan yaitu akad salam paralel. Jika akad salam hanya melibatkan satu akad salam saja yaitu nasabah dengan bank, maka akad salam paralel justru melibatkan dua akad salam yaitu antara nasabah dengan bank dan antara bank dengan pemasok. 

    Teman-teman tidak perlu khawatir karena secara garis besar akad salam biasa dengan akad salam paralel sifatnya sama. akan tetapi akad salam paralel mewajibkan agar diantara dua akad salam tersebut akadnya harus terpisah dan akad salam yang kedua bisa dilakukan setelah akad salam pertama yaitu antara nasabah dengan bank sah. Jika kita lihat dari segi agama, tentu kita dapat menyadari bahwa Islam benar-benar mengatur segala bentuk kehidupan dengan sangat rinci yaitu bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dikemudian hari.

    Akad salam sendiri memiliki banyak keuntungan didalamnya, terutama keuntungan untuk para petani yang kekurangan modal untuk bertani. Melalui akad salam juga petani dapat mendapatkan keuntungan lainnya yaitu penjual telah merasa terjamin penjualan hasil bertaninya, tentu hal ini memiliki dampak dan pengaruh besar bagi seorang petani yang kekurangan biaya untuk bertani.

    Mungkin sebagian orang berpendapat bahwa akad salam sangat beresiko diperbankan syariah, padahal menurut saya segala akad diperbankan syariah memiliki resikonya masing-masing dan resiko itu dapat ditangani tergantung bagaimana cara penerima resiko tersebut menanggani nya. Resiko akad salam pada perbankan syariah yaitu kerap kali disebabkan karena barang yang menjadi objek  diserahkan diakhir. Namun, akad salam juga sangat menguntungkan bagi perbankan syariah karena mengingat pemasok juga membayar uang dimuka kepada bank.

    Dengan demikian, terlepas dari semua resiko yang ada pada perbankan syariah, akad salam tetaplah salah satu akad yang telah sangat membantu para petani yang kekurangan biaya untuk bertani tanpa khawatir lagi untuk kekurangan biayanya. 

    Okey teman-teman bagaimana terkait dengan penjelasan diatas?, Tentu paham bukan?, Semoga bermanfaat dan berkah untuk kita semua ya ;)

Hehehehe

Bye bye bye bye

Salam hangat💜 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun