Mohon tunggu...
Arni Sulistiyowati7
Arni Sulistiyowati7 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting Mahasiswa sebagai Agen Moderasi Beragama

26 Agustus 2022   22:00 Diperbarui: 26 Agustus 2022   22:08 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Moderasi Beragama berasal dari kata "moderasi" dan "agama". Kata "moderasi" sendiri berasal dari bahasa latin "moderatio" yang mempunyai arti ke-sedang-an (tidak berlebihan dan tidak kekurangan). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), moderasi diartikan dengan dua pengertian yaitu pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman. Kemudian dalam bahasa arab, moderasi dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki persamaan kata tawassuth (tengah-tengah), i'tidal (adil) dan tawazun (berimbang).

Kemudian arti "agama" dalam kamus besar Bahasa Indonesia, berarti suatu sistem, prinsip, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan kepercayaan tersebut. Kata 'agama' dapat juga dimaknai sebagai perangkat nilai-nilai atau norma-norma ajaran moral spiritual kerohanian yang mendasari dan membimbing kehidupan manusia, baik hubungannya dengan Tuhan, manusia, ataupun alam semesta.

 Jadi, moderasi beragama adalah sebuah ikhtiar untuk membawa masyarakat dalam pemahaman yang moderat, tidak ekstrim dalam beragama, juga tidak mengunggul-unggulkan rasio yang menggunakan nalar bebas tanpa batas.

Pada dasarnya, agama sudah sejak dahulu mengandung ruh-ruh dari sikap moderasi dan toleransi. Bahkan di Al Quran, kitab suci umat Islam ini juga terdapat ayat yang berbunyi: Laa ikroha fiddiin..; tidak ada paksaan dalam agama. Pesan dari ayat tersebut untuk tidak memaksakan seseorang terhadap suatu agama harus ditanamkan ruh moderasi adalah pemeluknya. Setiap orang memiliki pemahaman sendiri dalam memahami ajaran agama, hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh faktor lingkungan.

Apabila ditelusuri, sebenarnya kehidupan bermoderasi bukanlah hal baru bagi umat Islam Indonesia. Di Pulau Jawa terutama, penyebaran agama Islam oleh Walisongo, dikenal dengan sikap mereka yang moderat. Warisan besar ajaran Sunan Kudus misalnya,  Umat Muslim di kala Idul Adha biasanya lebih memilih untuk menyembelih kerbau sebagai ganti sapi. Begitupun sejumlah menu makanan berbahan daging mereka juga menghindari daging sapi untuk menghormati umat Hindu disana. Begitupun arsitektur Masjid Menara Kudus yang dibangun pada 1.459 oleh Sunan Kudus, juga mengadopsi gaya Hindu di sebagian bangunannya.

Walisongo telah memberikan teladan untuk hidup bermoderasi dan bertoleransi antar umat beragama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab sejatinya, moderasi beragama tidak hanya ada pada agama Islam saja, melainkan berbagai agama juga terdapat ajaran agama. Jika dalam Islam ada konsep wasathiyah, maka dalam tradisi Kristen ada konsep golden mean, dalam tradisi agama Buddha ada Majjhima Patipada, dalam tradisi agama Hindu ada Madyhamika, dan dalam Konghucu juga ada konsep Zhong Yong. Jadi, dalam tradisi semua agama, selalu ada ajaran "jalan tengah". 

Dari perspektif agama Islam, sebagaimana yang diketahui jika islam merupakan agama yang penuh dengan keberkahan, dan agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Islam adalah agama mayoritas yang ada di Indonesia dengan penduduk terbanyak di dunia saat ini. Sebagai umat islam, pemahaman dan praktik amaliah keagamaan seorang muslim moderat harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Tawassuth (mengambil jalan tengah), yakni pemahaman dan pengamalan yang tidak ifrath atau berlebih-lebihan dalam beragama dan tafrith atau mengurangi ajaran agama;
  • Tawazun (berkeseimbangan), yakni pemahaman dan pengimplementasian ajaran agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi, tegas dalam menyatakan prinsip serta mampu membedakan antara inhiraf (penyimpangan) dan ikhtilaf (perbedaan)
  • I'tidal (lurus dan tegas), yaitu sikap menempatkan segala sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional;
  • Tasamuh (toleransi), yakni sikap toleran terhadap perbedaan yang masuk dalam wilayah perbedaan/masalah ikhtilaf, bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda;
  • Musawah (egaliter), yakni tidak memiliki sikap yang diskriminatif pada yang lain karena latar belakang perbedaan keyakinan, tradisi dan asal usul seseorang;
  • Syura (musyawarah), yaitu sikap untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya;
  • Ishlah (reformasi), yaitu memprioritaskan prinsip reformatif untuk mencapai keadaan lebih baik yang mengakomodasi perubahan dan kemajuan zaman dengan berpijak pada kemaslahatan umum (mashlahah 'ammah) dengan tetap berpegang pada prinsip al-muhafazhah 'ala al-qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi aljadidi al-ashlah (melestarikan tradisi lama yang masih relevan, dan menerapkan hal- hal baru yang lebih relevan);
  • Aulawiyah (mendahulukan yang prioritas), yakni kemampuan mengidentifikasi hal ihwal yang lebih penting harus didahulukan untuk diimplementasikan dibandingkan dengan yang kepentingannya lebih rendah;
  • Tathawwur wa Ibtikar (dinamis dan inovatif), yaitu memiliki sikap yang selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan menyesuaikan perkembangan zaman serta menciptakan hal baru demi kemaslahatan dan kemajuan umat manusia;
  • Tahadhdhur (berkeadaban), yaitu sikap menjunjung tinggi akhlak mulia, karakter, identitas, dan integritas sebagai khairu ummah dalam kehidupan kemanusiaan dan peradaban.

Spirit menjaga moderasi dalam beragama menjadi kewajiban serta tanggungjawab seluruh elemen dan instansi yang ada di Indonesia, termasuk pada lingkungan Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi sebagai cakrawala pengetahuan sekaligus wadah yang mencetak manusia  intelktual di negara ini juga memiliki tanggungjawab untuk merawat kebhinekaan dengan menjaga nilai-nilai moderasi beragama. Dalam konteks tersebut, Universitas dalam hal ini adalah Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang turut andil dalam merawat prinsip moderasi beragama dengan membentuk program Moderasi Beragama di lingkungan kampus yang didukung oleh terbentuknya sebuah wadah bernama "Rumah Moderasi".

Berangkat dari hal tersebut, mahasiswa merupakan elemen masyarakat yang digolongkan sebagai kaum intelektual yang diharapkan nantinya dapat bertindak sebagai pemimpin masyarakat maupun dalam dunia kerja. Mahasiswa sebagai agen perubah dan pengontrol sosial masyarakat diharapkan menjadi daya penggerak yang dinamis, dan dengan tugas inilah yang dapat menjadikan dirinya sebagai harapan bangsa, yaitu menjadi orang yang setia mencarikan solusi berbagai problem yang sedang mereka hadapi.

Mahasiswa sebagai agen perubahan secara langsung memikul tanggungjawab untuk turut andil dalam merawat moderasi beragama sebagai salah satu kontribusi nyata mahasiswa kepada masyarakat. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Mandiri Inisiatif Terprogram Dari Rumah ke -14 (KKN MIT DR-14) yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang di Lingkungan Gintungan. Lingkungan Gintungan merupakan wilayah yang memiliki keunikan tersendiri, dengan penduduknya yang majemuk ini. Masyarakat di Lingkungan Gintungan hidup berdampingan dengan rukun meskipun mereka berasal dari latar belakang agama yang berbeda. Meski sebagian besar penduduk beragama Islam, namun mereka mampu hidup rukun berdampingan selama bertahun-tahun dengan agama lainnya. Diketahui, selain agama Islam di Lingkungan Gintungan juga terdapat pemeluk agama Kristen dan masih ada juga yang menganut aliran kepercayaan. Ini merupakan momentum bagi para Mahasiswa guna mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan membawa semangat moderasi beragama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun