Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2020, sekitar 1 dari 4 orang dipastikan kekurangan akses air minum di tempat tinggal mereka. Indonesia merupakan salah satu wilayah yang termasuk sulit dalam mengakses air minum yang berkualitas untuk dikonsumsi. Hal ini terjadi karena perbedaan wilayah dan akses sumber air bersih di tempat tinggal mereka. Dimana tanah yang mereka tempati kering, tandus dan jauh dari sumber mata air. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memajukan pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan di dalam sektor air minum dan sanitasi.Sejalan dengan itu, pada tahun 2015-2019, Pemerintah Indonesia sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mencanangkan program Akses Universal Air Minum dan Sanitasi dengan tercapainya target 100% akses air minum berkualitas serta implementasi sanitasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) telah menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat. Program ini dikelola oleh lintas kementerian yaitu Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat. Sedangkan di tingkat desa/kelurahan program ini menganut pendekatan berbasis masyarakat dimana masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.
Tahun 2008-2015, Pamsimas I-II berhasil memperbaiki sistem pelayanan air minum dan sanitasi dalam mewujudkan hidup bersih dan sehat masyarakat Indonesia dengan tercatat terdapat 233 kabupaten/kota berisi sekitar 12.000 desa. Program PAMSIMAS tahun 2016-2019 khusus untuk desa-desa di Kabupaten terus memperluas jangkauan akses penduduk yang berada di pinggiran kota untuk dapat menjangkau sarana air minum dan sanitasi Universal. Program PAMSIMAS III dilaksanakan untuk mendorong dua prioritas nasional, yaitu (1) 100-100, atau 100% akses air minum dan 100% akses sanitasi, dan (2) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, untuk meningkatkan cakupan populasi yang layak untuk mendapatkan pelayanan air minum dan sanitasi yang terus dikembangkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan akses air bersih dan sanitasi sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah dengan memberikan dukungan pembiayaan baik investasi fisik maupun non fisik berupa pengelolaan, pengambangan sistem teknis, dan capacity building. Hal ini dilakukan untuk mendorong kemampuan Pemerintah Daerah dalam pengembangan PAMSIMAS yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemerintah pusat, pemerintah desa, masyarakat, donatur, dan dunia usaha harus bekerja sama untuk mempercepat pencapaian target.
Program PAMSIMAS dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat melalui keterlibatan masyarakat (perempuan dan laki-laki, kaya dan miski) dan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach). Kedua pendekatan tersebut dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memutuskan, merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengoperasikan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat termasuk di lingkungan sekolah.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran dari PAMSIMAS, kegiatan pokok penyelenggaraan program tersebut antara lain yaitu:
a. Mensosialisasikan program dengan Pemerintah Provinsi serta tingkat di bawahnya
b. Pemilihan daerah target dan spesialisasi
c. Para pelaku program tingkat kabupaten bertemu untuk mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan program
d. Promosi inisiatif atau sosialisasi oleh Pemda untuk terjun ke kelurahan desa
e. Berdasarkan RKM desa, desa sasaran dipilih dan ditetapkan
f. Memilih dan menetapkan desa sasaran
g. Menerapkan program-program di tingkat lokal (masyarakat)
h. Menggunakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) untuk melacak dan melaporkan kemajuan dari hasil
i. Dukungan untuk kelanjutan program
j. Meningkatkan kemampuan pemerintah provinsi dan tingkat di bawahnya hingga ke desa untuk mengawasi program AMPL perdesaan jangka panjang yang berbasis masyarakat
k. Penilaian dampak untuk memastikan efisiensi, efektivitas serta program tersebut membawa perubahan apa
Program PAMSIMAS difokuskan pada kabupaten yang belum mencapai 100% cakupan pelayanan air bersih perdesaan. Sasaran program PAMSIMAS adalah masyarakat dengan kriteria wilayah tempat tinggalnya belum memenuhi standar minimum dalam akses air minum yang baik. Provinsi Papua Barat menjadi salah satu wilayah yang menjadi sasaran program yang pada 2021 telah dimulai di 44 kampung pada 10 kabupaten berdasarkan data yang tercatat dalam BPKP Provinsi Papua Barat. Hal ini menjadi penting dalam suatu pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan dan keterlibatan masyarakat dalam program tersebut untuk terus dikembangkan. Masalah pasokan dan distribusi yang kronis harus diatasi untuk menghindari tekanan lebih lanjut pada sistem yang memburuk. Reformasi besar dalam kepemimpinan dan kebijakan rekrutmen harus diadopsi untuk memastikan utilitas air modern dijalankan oleh personel terlatih (Kumar, et al, 2022:2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H