Mohon tunggu...
0128_Siti Lailatul_IlkomB1
0128_Siti Lailatul_IlkomB1 Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi

saya adalah mahasiswa di salah satu universitas di sidoarjo yaitu Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Program Studi Ilmu Komunikasi, dengan Prodi yang saya pilih saya tertarik dibidang jurnalis atau media yang memberitakan sebuah kegiatn atau kejadian yang sedang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Mudah Ekspor Impor dengan Sertifikat Ahli Kepabeanan, PT Eurospeed Indonesia

10 Juli 2024   20:27 Diperbarui: 10 Juli 2024   20:44 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alur Negosiasi Ekspor Impor/dokpri

PT. Eurospeed Logistik Indonesia adalah perusahaan spesialis pengiriman barang ekspor impor jangkauan internasional maupun nasional. Perusahaan Eurospeed juga menjalankan manajemen logistik untuk memenuhi kebutuhan. Dalam kegiatan ekspor impor ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dari proses delivery, kontrak jual beli, pembayaran, sampai dengan proses pengiriman barang sampai dikapal.

Terdapat proses negosiasi yang harus dilakukan oleh PT. Eeurospeed Logistik Indonesia untuk mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Kantor Bea Cukai setempat atau dimana lokasi pelabuhan muatnya melalui Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK). PPJK adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Ahli Kepabeanan dibutuhkan oleh perusahaan yang bidang usahanya melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas kuasa dari Importir maupun Eksportir, untuk dapat beroperasi menjadi PPJK sebuah badan hukum harus memiliki pegawai berkualifikasi Ahli Kepabeanan yang dibuktikan dengan sertifikat untuk dapat melakukan pengurusan kewajiban kepabeanan. 

Perusahaan akan mendapatkan penilaian yang baik oleh Bea dan Cukai karena dianggap memiliki pengetahuan yang luas tentang prosedur kepabeanan sehingga terhindar dari kesalahan pada saat melakukan pemenuhan kewajiban pabean.

Owner dari PT Eurospeed Indonesia memiliki sertifikat Ahli Kepabeanan sehingga dalam mendaftarkan PEB tanpa terjadi kesalahan dalam melakukan pemenuhan kewajiban pabean, jika terjadi kesalahan dalam melakukan pemenuhan PEB dapat menyebabkan pengenaan sanksi berupa denda, pemblokiran maupun sanksi pidana yang dapat mengganggu kegiatan perusahaan. PT Eurospeed juga menyediakan penyewaan Sertifikat Ahli kepabean an dengan minimal sewa selama satu tahun, sehingga memudahkan perusahaan lain yang belum punya atau belum mendapatkan Sertifikat Ahli Kepabeanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun