Awal 2011, Kepolisian Daerah, Departemen Pertambangan dan Departemen Kehutanan Propinsi Bangka Bitung memeriksa empat perusahaan tambang Ahok yang sudah tidak beroperasi lagi. Setelah menggunakan GPS akhirnya dibuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melanggar hukum karena berada di wilayah hutan lindung gunung Gayo di mana dilarang ada penambangan apa pun.
*
Aneh, tiba-tiba ketiga lembaga tersebut mengusut Ahok. Selidik punya selidik ternyata ada konspirasi dari gubernur incumbent yang ingin maju kembali. Ahok adalah calon kuat gubernur Bangka Belitung. Pencitraan positif dan lagi boomingnya Laskar Pelangi, di mana Ahok dikarakterkan perwujudan dari tokoh A Kiong, serta tempat asal Ahok sama dengan di novel 'Gantoeng' membuat Ahok unggul di semua lembaga survei calon gubernur Bang Belitung.
*
Akhirnya, Ahok sebagai pemilik perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan melanggar hukum, BAP nya siap dibuat. Namun, kasusnya menguap begitu saja. Dan tak terduga Ahok mengundurkan diri dari pencalonan diri-nya sebagai Gubernur Bangka Belitung. Padahal Ahok siap merebut kembali kemenangan yang tertunda 5 tahun yang lalu.
*
Menurut analisa Fahri Victory (kompasiana) ada konspirasi dan deal politik terjadi antara gubernur incumbent dan Ahok yang sama-sama asal Golkar waktu itu. Ahok undur diri dari pencalonan. Sejumlah fihak menyayangkan keputusan tersebut. Melanggengkan kembali menjadi gubernur Bangka Belitung sebelumnya untuk kedua kalinya.
*
Kasus sama beda rasa terjadi terhadap H. Andriansyah. Pria berusia 61 tahun calon terkuat usungan partai pdip untuk Gubernur Kalimantan Selatan  itu dilengserkan lebih dulu sebelum menjadi calon. Pasti ada gejolak di internal fraksi PDIP Kalsel calon dari PDIP. Andriansyah tidak diinginkan atau ada mahar politik lebih besar, akhirnya dengan melibatkan KPK, Andriansyah disingkirkan.
*
KPK mengakui sendiri mengincar Andriansyah sejak bulan Januari. Seiring itu pula Andriansyah memprolakmirkan dirinya calon kepala daerah. Berarti KPK benar-benar ingin mencari celah mantan Bupati Tanah laut dua kali tersebut membuat kesalahan. KPK ingin memenjarakan pria tersebut, imbasnya otomatis pencalonan dirinya batal.
*
Memang kasus Ahok 2011 dan Andriansyah 2015 beda kasus, tapi sama rasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H