Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 berbunyi:
(i) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum; dan
(ii) dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Di atas adalah amandamen UUD 1945 pasal tentang pemilihan presiden/wakil presiden.
Melihat butir 2, secara implisit dapat dikatakan Jokowi belum bisa dinyatakan pemenang karena tidak suara terbanyak 17 propinsi, dan ada beberapa propinsi perolehan suara kurang dari 20%.
Ada yang berpendapat dan sudah diputuskan oleh MK melalui gugatan seseorang, bahwa butir dua pasal 6A ayat 3 tidak berlaku jika paslon cuma dua.
Kalau betul MK telah memutus sesuai paragraf di atas, keputusan MK sah, tanpa merubah isi dan norma dari pasal-pasal tersebut? Kalau sah berarti kedudukan MK di atas UUD 1945. Sedang yang berhak mengamandemen UUD 1945 adalah MPR.
Wow kalau begitu, kedudukan MK di atas UUD 1945.
1. Berikut petikan berita, bahwa MK tidak berhak merubah UUD 1945. Catat! UUD 1945 bukan UU.
Detik.com 5 Maret 2014 berjudul "Bisakah UUD 1945 Diubah oleh MK? Ini Jawaban Calon Hakim Konstitusi"
Calon hakim konstitusi Yohannes Usfunan mendapat giliran terakhir dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Ia mendapat pertanyaan tentang bisa atau tidaknya UUD 1945 diubah oleh hakim MK atau tidak.