Mohon tunggu...
Timbul Nadeak
Timbul Nadeak Mohon Tunggu... -

Lahir di Medan. Suka membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPK, Komisi Cocor Bebek.

22 Mei 2012   09:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:58 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1337684322667906165

[caption id="attachment_182993" align="aligncenter" width="620" caption="Angelina Sondahk-KOMPAS/Lucky Pransiska."][/caption] Oleh: Timbul Nadeak.

Pada kasus Cek Pelawat populer istilah Whistle Blower. Pada kasus Wisma Atlet populer istilah Justice Collaburator. Bila pluit yang ditiup Agus Tjondro pada kasus Cek Pelawat berhasil “menggiring” lebih dari 24 politisi ke ruang sidang Pengadilan Tipikor, kolaborasi hukum Rosa (Mindo Rosalina Manullang) pada kasus Wisma Atlet berhasil “menggiring” siapa?

Whistle Blower dan Justice Collaborator.

Menurut Wamenkumham Denny Indrayana, Whistle Blower adalah saksi pelapor yang tidak terlibat dengan tindak pidana yang diungkapnya sedangkan Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang terlibat dalam kelompok tindak pidana tetapi bukan pelaku utama. “Agus Tjondro itu contoh seorang justice collaborator, bukan whistle blower," tutur Denny pada Diskusi Media diAuditorium KPK, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Lepas dari definisi Whistle Blower dan Justice Collaborator yang dijelaskan oleh Denny, tentu banyak yang terkejut membaca berita bahwa Rosa akan segera bebas bersyarat. Pasalnya, Rosa divonis 2.5 tahun pada tanggal 21 September 2011. Belum setahun terpidana tetapi akan segera menikmati kebebasan meski bersyarat.

"Permintaan KPK agar Menkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada Mindo karena telah berperan sebagai justice collaborator akan segera ditindaklanjuti," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Selasa (15/5/2012).

Sarat Transaksi.

Bila Agus Tjondro mendapat kemudahan dan dibebaskan bersyarat, mungkin masyarakat masih memakluminya karena telah menggiring lebih dari 24 politisi dan divonis akibat tindak pidana yang mereka perbuat. Jadi sebaiknya KPK menjelaskan siapa-siapa yang telah berhasil dijerat akibat kolaborasi hukum bersama Rosa. Transparansi akan mencegah multi persepsi. Bila tanpa penjelasan maka Justice Collaborator seolah menjadi jurus pamungkas atas nama hukum untuk melindungi tindak pindana hukum, terutama pidana korupsi.

Justice Collaborator yang tidak transparan akan menjadi sebuah pembenaran bahwa KPK selalu “welcome” terhadap transaksi hukum demi memperoleh 2 alat bukti. Selain itu, tentu tak bisa dihindari sinisme yang mengarah ke KPK. Justice Collaborator di KPK adalah bukti ketidakmampuan KPK membuktikan seseorang yang terindikasi korupsi menjadi tersangka dan selanjutnya menjadi terdakwa.

Komisi Cocor Bebek.

Setelah pro-kontra di media massa soal Justice Collaborator terhadap Wa Ode Nurhayatie dan Angelina Sondakh, Wakil Ketua KPK, Bambang Wodjojanto di Jakarta, Senin (21/5/2012), mengatakan: "MSG (Miranda S Goemtom) terbuka peluangnya untuk menjadi justice collaborator." Komentar itu ditambahi dengan embel-embel, KPK tidak menawarkan tetapi Miranda berpeluang untuk bekerja sama mengungkap siapa penyandang dana Cek Pelawat itu.

Bila Wa Ode Nurhayatie berpeluang, Angelina Sondakh berpeluang, Miranda Goeltom berpeluang, siapa-siapa lagi tersangka yang berpeluang? Jika Rosa menjadi Justice Collaborator bagi Angelina Sondakh, lalu Angelina Sondakh jadi Justice Collaborator pada kasus Hambalang –ini hanya sebuah contoh kasus- sehingga KPK berhasil menjerat Anas Urbaningrum jadi tersangka, apakah ini reputasi bagi KPK? Bila ternyata Anas Urbaningrum ternyata bukan pelaku utama tentu dia pun berhak juga menjadi Justice Collaborator, demikian seterusnya. Bila semakin banyak Justice Collaborator, bagaimana caranya Ketua KPK Bidang Pencegahan akan membasmi “cita-cita luhur” ini: “Ayo, jangan takut, mari kita korupsi puluhan atau ratusan milliar, yang penting berjemaah dan jaga keterlibatan masing-masing agar tak menjadi pelaku utama. Nanti kita jadi Justice Collaborator. Belum setahun dipenjara kita akan bebas besyarat!”

Masyarakat tentu berharap agar “cita-cita luhur” itu tidak tumbuh subur di sanubari anak bangsa republik tercinta ini. Masyarakat mulai muak dengan tindak pidana korupsi karena kesadaran sudah tumbuh, kesadaran bahwa korupsi merusak cita-cita dan masa depan anak-cucu bangsa. Jadi KPK harus ekstra hati-hati memanfaatkan celah hukum ini. Jangan jadikan Justice Collaborator seperti bebek yang berbaris mencari makan. Bebek paling belakang nyocor pantat bebek yang di depannya, dan bebek yang di depannya nyocor pantat bebek yang di depannya lagi, dst.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun