Surabaya 23 Agustus 2024 -- Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) meliput acara tersebut sebagai upaya untuk menambah pengalaman praktik dan wawasan lebih dalam tentang dunia media. Pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, seusai salat Jumat, aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Surabaya di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, mulai berlangsung.
Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang sebelumnya tidak diterima secara umum oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap RUU Pilkada menjadi pemicu aksi unjuk rasa mahasiswa pada Jumat sore itu.
Kampus yang turut serta dalam aksi itu antara lain Universitas Airlangga (Unair), Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Uinsa), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Telkom Surabaya, Universitas Wijaya Kusuma (UWK), Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), dan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Selain mahasiswa, turut hadir pula para karyawan. Berdasarkan pantauan, kelompok Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) disebut-sebut mewakili unsur buruh. Mereka juga membawa sejumlah bendera dari sejumlah organisasi kemahasiswaan lain, seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PPMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Mereka juga membawa plakat dan spanduk yang berisi penolakan terhadap amandemen UU Pilkada. Mereka juga menyampaikan ketidakpuasannya secara tertulis kepada Presiden Joko Widodo.
Peserta liputan ini adalah mahasiswa UMSIDA yang terdaftar dalam program studi Ilmu Komunikasi. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mengasah teknik peliputan acara besar, pengumpulan informasi, dan wawancara langsung dengan peserta dan panitia acara. Para mahasiswa ini mengambil foto, membuat film, dan menulis laporan dengan bantuan mentor dan dosen program studi mereka. Laporan mereka kemudian dimuat di media berita lokal dan media universitas.
Mahasiswa magang UMSIDA menegaskan pentingnya mengawal setiap keputusan lembaga negara, termasuk MK. "Putusan MK harus menjadi landasan bagi seluruh elemen bangsa. Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya untuk mengabaikan atau melanggarnya," tegas [Alif].
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H