Mohon tunggu...
Evan Dian Ramadhan
Evan Dian Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SMH Banten

Penulis Pemula

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Kompensasi dalam Islam dengan Perspektif Manajemen Sumber Daya Insani

10 Juni 2022   07:33 Diperbarui: 10 Juni 2022   07:36 2181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam praktiknya di dunia kerja, istilah kompensasi sering bergandengan dengan istilah upah atau gaji. Pada dasarnya kompensasi memiliki arti yang lebih luas dari upah dan gaji. Upah dan gaji hanya menekankan pada balas jasa yang bersifat finansial saja, sedangkan kompensasi meliputi balas jasa finansial dan non finansial. Jadi, kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima seorang pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.

Dalam Manajemen Sumber Daya Insani (MSDI) sendiri berpandangan bahwa setiap karyawan adalah manusia bukan mesin dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Dengan kata lain, MSDI tidak memandang manusia itu sebagai robot yang mampu bekerja tanpa lelah, manusia tidak hanya dipandang sebagai alat penghasil uang oleh para pemilik modal, dan tidak juga sebagai insan yang hanya diperlukan hard skill-nya, namun juga soft skill guna menaikkan kualitas sebagai manusia itu sendiri dan dapat berguna bukan hanya sebatas di lingkungan organisasi atau bisnis, tetapi di segala tempat dan kondisi dimana pun ia berada.

Dari pandangan MSDI tersebut, kita jadi semakin paham bahwa dalam perencanaan pemberian kompensasi bukan hanya didasari oleh sedikit faktor seperti produktifitasnya saja, namun juga harus melihat dari bobot pekerjaan itu sendiri, apakah pekerjaan tersebut ringan atau berat? Dan apakah pekerjaan tersebut bersifat central sehingga layak untuk diberikan kompensasi yang lebih tinggi. 

Terkait kompensasi atau pengupahan ini, ada ayat Al-qur'an yang sedikit menyinggungnya dan hadits Nabi SAW. Seperti yang terdapat dalam penggalan surah At-Talaq yang artinya: "...kemudian jika mereka meyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka,..." (QS. At-Talaq:6). Kemudian hadits nabi yang berbunyi: "Dari Abdullah bin Umar, Nabi Shallallau'alaihi wa sallam bersabda: 'Berikanlah kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering'." (HR. Ibnu Majah). Maksud dari kedua dalil tersebut kurang lebih menegaskan untuk membayar upah yang layak sesegera mungkin kepada para pekerja/karyawan atau sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

Dalam ekonomi Islam sendiri terdapat dua prinsip yang membahas tentang pengupahan, yaitu adil dan layak. Adil yang dimaksud disini adalah memberikan upah dengan jelas dan transparan terkait dengan akad atau kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerjanya. Selain itu, adil disini juga bermakna bahwa upah yang diberikan haruslah proporsional, tidak berlebihan dan tidak juga kurang. 

Pemberi kerja harus jeli terhadap apa yang karyawan merka kerjakan, jangan sampai antara karyawan satu dengan yang lainnya diberi porsi pekerjaan sama dengan hasil yang sama namun tinggi rendahnya upah berbeda karena faktor subjektif. Kemudian ada prinsip kelayakan. Prinsip ini melihat bahwa upah yang diberikan kepada karyawan harus dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, utamanya kebutuhan primer. Lalu, pemeberian upah oleh pemberi kerja juga harus menyesusaikan dengan harga pasaran tenaga kerja, misalnya memberikan upah sesuai standar upah minimum suatu daerah.

Kesimpulannya, para pimpinan perusahaan atau organisasi bisnis saat ini jangan sampai memandang bahwa karyawan hanya sebagai alat produksi layaknya mesin, karena tidak ada salahnya juga untuk memberikan mereka waktu rehat dan waktu luang yang bisa saja mereka manfaatkan untuk memikirkan ide kreatif guna menaikan kualitas serta produktifitas mereka. Kemudian, para pimpinan perusahaan atau pemberi kerja hendaklah meberikan upah sesuai jadwal dan nilai yang telah ditetapkan diawal dengan para pekerja, jangan sampai pemberi kerja telat membayarkan upah yang nantinya bisa dianggap dzalim. Pemberian upah juga harus memperhatikan prinsip keadilan dan kelayakan yang jelas, transparan, dan dapat memenuhi kebutuhan hidup karyawan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun