Mohon tunggu...
Evan Dian Ramadhan
Evan Dian Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SMH Banten

Penulis Pemula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Syariah terhadap Jenis Usaha Perseroan

23 Desember 2021   20:01 Diperbarui: 23 Desember 2021   20:09 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari beberapa pendapat para ulama mengenai bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) belum sesuai dengan syariah Islam. Dari definisi Perseroan Terbatas merupakan akad (transaksi) di antara dua orang atau lebih di mana mereka terikat untuk ikut andil pada suatu kegiatan usaha (bisnis) dengan cara menyertakan sejumlah dana, dengan tujuan berbagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, baik berupa laba maupun kerugian. 

Namun dalam kenyataannya bahwa badan usaha PT merupakan kumpulan modal dari orang-orang yang berkepentingan dalam badan usaha tersebut, yang selanjutnya para pemilik modal ini mengangkat Dewan komisaris dan Dewan Direksi berserta jajarannya yang akan melaksanakan operasional perusahaan.

Dalam hal ini Dewan Direksi merupakan pegawai yang diangkat dan diberikan gaji (Ujroh) sesuai dengan jenjang jabatannya. Bukan sebagai mitra bisnis yang ber-shirkah tenaga dan keahlian yang dimilikinya.

Dengan demikian konsep pasar modal syariah yang dikembangkan saat ini perlu dilakukan perubahan yang mendasar dalam sistem perjanjian/aqad dalam Perseroan Terbatas (PT), mekanisme dan prosedur kerjasama bagi hasil, mekanisme jual beli saham pada perusahaan yang cenderung dikuasai oleh para pemilik modal, mekanisme penentuan biaya gaji, biaya operasional dan penentuan harga saham apabila modal dialihkan kepada pihak lain. 

Pengalihan modal dengan melakukan penjualan saham kepada pihak lain dalam waktu yang tidak ditentukan merupakan tindakan pelanggaran hukum syara', kerana dalam konsep ekonomi Islam perjanjian penyertaan modal sudah ada kesepakatan-kesepakatan mengenai jangka waktu investasi, nisbah bagi hasil dan jumlah modal yang diserahkan. 

Dalam kasus pasar modal konvensional memang tidak ada kesepakatan mengenai jangka waktu investasi dan nisbah bagi hasil usaha, oleh kerana hal tersebut menyebabkan tindakan jual beli saham sesuai dengan keinginan para pemilik dana melalui para broker dengan tujuan untuk memperoleh selisih harga beli dan harga jual saham. Hal inilah yang disebut dengan tindakan spekulasi, kerana tidak ada kejelasan jangka waktu investasi, dan nisbah bagi hasil antara pengelola perusahaan dengan pemilik modal.

Dalam ketentuan fatwa DSN-MUI No. 40/2013 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal Syariah pasal 5 menyatakan bahwa transaksi pasar modal syariah tidak boleh melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maysir, riyhwah, maksiat dan kedzaliman. 

Dari ketentuan fatwa pasar modal syariah tersebut penulis bisa menemukan bahwasannya pada mekanisme transaksi perdagangan saham masih terdapat adanya spekulasi. Spekulasi tersebut terjadi ketika para investor yang bertransaksi di Pasar Modal Syariah mendasarkan aktivitasnya pada penjualan jangka pendek (short selling). 

Hal tersebut terjadi kerana perdagangan saham dalam pasar modal syariah lebih dominan di pasar sekunder daripada pasar perdana. Kerana dalam praktek jual beli saham pada pasar modal syariah sangat sulit untuk dicapai jika seluruh transaksi pasar modal syariah didasarkan pada investasi jangka panjang dan transaksi spekulasi.

Aktivitas spekulasi inilah yang membuat pasar modal syariah tetap aktif, namun keaktifan pasar modal syariah tersebut tidak selalu menguntungkan bagi para investor yang melakukan spekulasi (spekulan).

Demikian pembahasan mengenai pandangan syariah terhadap jenis usaha perseroan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah referensi para pembaca. Artikel ini ditulis sebagai bentuk tugas dari mata kuliah Pasar Modal Syariah dengan dosen pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, M.M.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun