Mohon tunggu...
Khoiru.din
Khoiru.din Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya adalah mahasiswa aktif jurusan perbankan syariah fakultas ekonomi dan bisnis islam di salah satu perguruan tinggi negri di wilayah banten yaitu Universitas Islam negri Sultan Maulanan Hasanuddin BANTEN terhitung sejak tahun 2019

saya senang mendengarkan puisi-puisi patah hati dan mendengarkan musik musik alternative rock

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelsaian Sengketa Bisnis Non Litigasi (MEDIASI)

20 Juni 2022   01:25 Diperbarui: 20 Juni 2022   01:26 1458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dalam penyelesaian sengketa bisnis ada beberapa jalur yang dapat digunakan yaitu dengan jalur litigasi dan non litigasi dalam tulisan kali ini saya akan membahas tentang penyelesain sengketa bisnis melalui jalur non litigasi, mediasi merupakan proses penyelasaian sengketa yang di bantu dengan pihak ketiga yang biasa di sebut mediator, mediator disini berperan sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. dalam contoh kasus perusahaan A dan perusahaan B bersengketa dengan adanya klaim suatu logo perusahaan ataupun tagline kedua perusahaan tersebut, semisal perusahaan A memakai logo yang sama dengan perusahaan B dengan hampir sama persis dan hanya di bedakan melalui warnanya saja, tentu perusahaan B tidak terima atas tindakan perusahaan A tersebut, maka perusahaan B melakukan pelaporan pelanggaran hak cipta mengenai sengketa bisnis tersebut, dan sebelum mengajukan ke pengadialn perusahaan B terlebih dahulu memberi teguran terhadap perusahaan A terkait sengketa bisnis tersebut, nah perusahaan A pun merasa bahwa logo yang mereka pakai memnag sama persis seperti logo perusahaan B.

maka sebelum naik ke pengadial kedua belah pihak perusahaan sepakat untuk mengambil jalur non litigasi ( mediasi ) untuk menyelesaikan sengketa bisnis tersebut dan di bantu dengan pihak ketiga yang di sebut sebagai mediator yang akan membantu untuk merundingkan dan mengambil jalan keluar dari sengketa bisnis tersebut, dengan catatan hasil yang di dapat dari perundingan tersebut dapat di terima oleh kedua pihak yang sedang bersengketa, namun jika ada pihak yang tidak meneriman hasil dari perundingan tersebut maka sengketa bisnis tersebut bisa di lanjutkan menempuh jalur litigasi berupa pengadilan. dalam contoh kasus yang di sajikan tadi maka perusahaan A dan perusahaan B bersepakat bahwa perusahaan A harus mengganti logo mereka dan membayar sejumlah uang kompensasi yang di ajukan oleh perusahaan B yang merasa sudah di rugiakan karena plagiatan logo perusahaan mereka yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan B.

dalam sengketa bisnis sangat sering dan lumrah terjadi jika ada perusahaan-perusahaan yang bersengketa terkait merek dagang atau pun logo, maka dari itu akan jauh lebih baik jika setia perusahaan mem paten kan merek dagang dan logo mereka sebelum di jadikan merek atau pun logo sehingga sengketa-sengketa bisnis tersebut tidak terjadi dan tidak merugikan perusahaan di masa ynag akan datang.

Dosen pengampu : Dr. H. Syaeful Bahri, S. Ag., M.M

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun