Mohon tunggu...
Muhammad Samsudin
Muhammad Samsudin Mohon Tunggu... Freelance -

Born of a goddess of the most beautiful, infinitely perfect, who did not stop loving me, to be me right now, thank god ...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketika Dokter Juga Manusia, Penjara adalah Hal Biasa

21 Desember 2013   12:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:40 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13876049782120452212

[caption id="attachment_300216" align="alignleft" width="300" caption="saat melakukan bakti sosial"][/caption]

Fenomena Dokter Ayu CS yang dijatuhi Vonis bersalah oleh MA akhir akhir ini membuat salah satu organisasi profesi dalam hal ini ikatan Dokter Indonesia (IDI) turun kejalan, hal ini tentu menarik karena selama ini organisasi dimaksud mengklaim organisasi yang sangat peduli terhadap kemanusiaan yang seolah-olah paling manusiawi, dan tidak pernah melakukan diskriminasi , kesalahan serta apa yang dilakukan murni karena ingin menyelamatkan manusia.

Sementara itu MA salah satu lembaga tertinggi dalam sistim hokum dinegara ini juga tidak dapat dikatakan organisasi yang tidak mempunyai kesalahan dalam kontek manusiawi, tetapi bukan berarti bahwa kita tidak boleh seolah-olah dokter yang dimaksud sama sekali tidak pernah bersalah, atau bahkan ingin menggiring keyakinan public bahwa selama ini dokter bekerja paling manusiawi dan tidak pernah berbuat kesalaha.

Hal ini tentu membuat sebagian public berfikir, siapa yang benar atau bahkan paling benar??? Apaagi dengan steatment IDI yang seolah-olah tetap meyakinkan public Dokter AYU CS paling benar dan menuntu MA untuk membatalkan putusanya.

Bahkan seolah-olah ingin menjelaskan bahwa Dokter selamanya benar dan tidak layak ada putuan hokum untuk seorang dokte karena DOKTER SELAMANYA TELAH MENGIKUTI PROSEDUR, SEMENTARA MASALAH UMUR BUKAN MASALAH DOKTER TETAPI MASALAH TUHAN. Selai itu pihak IDI seolah menjustifikasikan bahwa pihak MA dan insane hokum tidak professional dan tidak melakukan Prosedur dalam kasus Vonis Dokter Ayu CS!!!

PERSOALANYA…!!!

Berbagai persoalan dan fakta dilapangan seolah tidak disadari oleh pihak Dokter dan IDI bahwa selama ini Dokter juga sering berprilaku sebagaimana manusia yang lainya seperti halnya:

1.Dokter yang berstatus PNS misalnya disinyair banyak yang mementingkan Tempat Prakteknyanbaik di Apotik masing-masing atau klinik pribadinya daripada pasien yang membawa Jamkes atau Antrian Dirumah Sakit Semestinya mereka bekerja, padahal system kerja PNS dimanapun sama, artinya banyak dokter juga khususnya yang PNS melakukan kecurangan terhadap Negara dengan atas nama melayani kemanusiaan yang Wallahu A’lam kebenaranya, sehingga faktanya pasien yang dating ke RS pemerintah banyak yang menunggu lama karena disinyalir dokternya masih ditempat praktik pribandinya.

2.Banyak keNyataan dilapangan (dalam berita media asa), pasien miskin diperlakukan tidak manusiawi dan didiskriminasi dalam hal pelayanan bahkan sama sekali tidak dilayani oleh mereka yang diklaim hanyalah oknum dokter atau oknum pihak RS, padahal pembiayaan sudah ditanggung oleh Negara (JAMKESKIN) dan sebagainya.

Selain hal tersebut tentunya masih banyak pernyataan dilapangan, yang menjurus pada persoalan komersialisasi layanan kesehatan dan lai sebagainya.

Hal tersebut tentunya tidak salah karena dokter juga manusia, yang igin menjadi pengusaha …. Ingin kaya….. ingin mendapatkan keuntungan…. Ingin hidup mudah dengan kekayaan melimpah…… tetapi ketika mempunyai keinginan dinilai tidak pernah melakukan kesalahan dan tindakanya selalu benar serta kebal dari hokum kira-kira bagaimana menurut kawan-kawan???

Sebagai INSAN Hukum, dan mengharapkan hokum memperlakukan sama terhadap siapapun yang melanggarnya, maka…… kami mengajak kepada semua yang masih peduli terhadap penegak HUKUM dinegeri ini…. Mari kita rapatkan barisan dan satukan tekad UNTUK MENGAWAL KEPUTUSAN MA, JANGAN SAMPAI HUKUM BISA DIINTERVENSI DAN DIINTIMIDASI atas nama gerakan moral dan lain sebagainya….!!!!

GERAKAN DUKUNG PUTUSAN MA, TANPA INTIMIDASI DAN DISKRIMINASI…

(BEM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KUNINGAN)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun