Mohon tunggu...
Wan Muhammad Yunizar
Wan Muhammad Yunizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Baru 2024 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang prodi perbankan syariah fakultas ekonomi

Bermain alat musik seperti gitar dan bermain games

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika dan Tantangan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa

5 November 2024   21:04 Diperbarui: 5 November 2024   21:04 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dinamika Dan Tantangan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa

   Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, sekaligus sebagai pandangan hidup bangsa, memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga integritas, persatuan, dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Sebagai ideologi negara, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun Pancasila memiliki landasan yang kokoh dan relevansi yang sangat tinggi, perjalanan sejarah Indonesia menunjukkan bahwa Pancasila tidak terlepas dari dinamika dan tantangan yang selalu berubah seiring dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam dan pemaknaan kembali terhadap Pancasila sangat diperlukan agar tetap mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.

1. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

   Pancasila pertama kali dirumuskan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidatonya yang terkenal sebagai "Lahirnya Pancasila". Pancasila terdiri dari lima sila yang mencakup nilai-nilai dasar yang menjadi landasan kehidupan bangsa Indonesia. Lima sila tersebut adalah:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

   Sebagai dasar negara, Pancasila telah diabadikan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan menjadi sumber dari semua hukum di Indonesia. Pancasila tidak hanya menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara, tetapi juga sebagai pandangan hidup bangsa yang mencerminkan cara pandang masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Sebagai dasar negara, Pancasila memandu jalannya pemerintahan Indonesia, memberikan arah bagi kebijakan negara, serta menjadi dasar moral dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai pandangan hidup, Pancasila mengajarkan nilai-nilai kehidupan yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, masyarakat, negara, dan lingkungan sekitar.

2. Dinamika Pancasila dalam Sejarah Indonesia

   Sejak awal kemerdekaan, Pancasila telah mengalami berbagai dinamika dalam pengamalan dan pemahaman masyarakat, baik dalam aspek ideologis, politik, sosial, maupun budaya. Berikut adalah beberapa dinamika besar yang terjadi dalam perjalanan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

a. Masa Orde Lama (1945-1966)

   Pada masa Orde Lama, Pancasila diartikan sebagai ideologi yang mengikat seluruh rakyat Indonesia dan menjadi dasar bagi pembangunan negara. Pada masa ini, Pancasila lebih banyak digunakan untuk memperkuat kedudukan Presiden Soekarno sebagai pemimpin yang sah dan untuk menjaga persatuan dalam kondisi Indonesia yang masih terpecah belah setelah kemerdekaan.

   Pada masa ini, Pancasila diinterpretasikan secara lebih personal oleh Presiden Soekarno, dengan menekankan pada konsep "Nasakom" (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme), yang berupaya untuk menyatukan berbagai elemen ideologi yang ada di Indonesia. Namun, pendekatan ini tidak lepas dari tantangan, termasuk adanya ketegangan politik dan ideologis yang mengarah pada krisis politik pada tahun 1965.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun