Mohon tunggu...
pengusaha
pengusaha Mohon Tunggu... Administrasi - pengusaha

okee

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Kendaraan Bermotor berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P

14 November 2023   19:57 Diperbarui: 14 November 2023   20:00 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dijaman sekarang, kendaraan sangat membantu manusia untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari. mulai dari berangkat kerja, mengantarkan anak sekolah, membantu istri berbelanja ke pasar dll. selain itu kendaraan bermotor pun bisa digunakan untuk mencari pendapatan lain dengan cara menjadi Ojek atau mengantar makanan ke pelanggan.

tetapi dimasa sekarang, kendaraan bermotor sudah melonjak naik harganya karena canggihnya sistem yang digunakan dan kenyamanan saat berkendara. Sehingga banyak orang yang tidak bisa memiliki kendaraan yang layak untuk digunakan.

Tetapi saat ini ada cara untuk semua orang agar dapat memiliki kendaraan terkini dengan cara mengajukan kredit ke perusahaan penerima kredit kendaraan bermotor.

Namun, untuk menghindari terjadinya macet kredit nantinya, kita harus menerapkan sistem kredit berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P, yaitu diantaranya :

1. Character
Untuk melakukan Pengajuan Kredit kendaraan bermotor, saya wajib melampirkan berkas berkas penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK), Slip Gaji dari perusahaan, serta Rekening Koran Pribadi 3 Bulan Terakhir.

2. capacity 

saya berani mengkredit motor karna pendapatan saya perbulan Rp 5.000.000 dan itu cukup untuk membayar kredit setiap bulannya.

3. capital

sebagai kendaraan saya untuk berangkat kerja dan untuk mendaftar sebagai ojek onilen sebagai penghasilan tambahan

4. Condition

alasan saya mengkredit motor karna saya sangat membutuhkan untuk kendaraan berangkat kerja dan uang saya tidak cukup untuk membeli secara cash

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun