Mohon tunggu...
M.Yufanza Raviansyah
M.Yufanza Raviansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya ada alah seorang mahasiswa program studi Ilmu Politik, saya suka menganalisis fenomena fenomena politik, khususnya di kota saya, Banda Aceh.

saya punya hobi menulis dan bermain futsal, konten favorit saya adalah membahas tentang dinamisme nya politik di Nanggroe Aceh Darussalam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengganti Dana Otsus Aceh 2027

5 Juni 2024   12:31 Diperbarui: 8 Juni 2024   16:18 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ANALISIS KEMAMPUAN PENGGANTI FISIKAL ACEH, PELUANG DAN TANTANGAN DALAM MENGHADAPI BERAKHIRNYA DANA OTSUS TAHUN 2027
M. Yufanza Raviansyah
Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan
Universitas Islam Negeri Ar-raniry
230801008@student.ar-raniry.ac.id  
 
PENDAHULUAN
Negara Indonesia tergolong kedalam negara kepulauan yang menjadikan munculnya berbagai keanekaragam dalam pandangan politik, kebudayaan, ras, agama, dan suku bangsa.Pada tahun 1998 adalah awal mula reformasi politik yang menempatkan provinsi Papua Barat, Papua, dan Aceh menyandang status Otsus (otonomi khusus), sementara provinsi Yogyakarta menyandang status daerah istimewa. Jumlah anggaran Otsus yang diberikan kepada pemerintah daerah Aceh dalam kurun waktu 10 tahun memiliki nominal Rp 57 triliun terhitung mulai tahun 2008 hingga tahun 2017. Adanya aliran Dana Otsus menjadikan angka kemiskinan di Provinsi Aceh menurun menjadi 15,92% pada tahun 2017 yang sebelumnya pada tahun 2008 senilai 23,5%.
Pada dasarnya Dana Otsus yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Aceh selama kurun waktu 15 tahun merupakan usaha pemerintahan untuk membentuk perdamaian di Aceh secara berkelanjutan bukan didasarkan untuk meningkatkan perekonomian rakyat Aceh secara signifikan. Keberadaan dana Otsus turut berkontribusi dalam pembentukan partai lokal di wilayah Aceh. Fakta ini selaras dengan adanya integrasi mantan kombatan GAM yang tergabung kedalam elite pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Nezar Patria, sepanjang tahun 2008 hingga 2022 jumlah dana Otsus yang masuk ke pemerintah Aceh sejumlah Rp 95,9 triliun sementara sebentar lagi dana Otsus akan diberhentikan tepatnya pada tahun 2027 oleh pemerintahan Pusat. Sehingga pemerintah daerah harus segera menemukan solusinya.Pemberhentian aliran dana Otsus akan menjadikan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah Aceh untuk mengoptimalkan PAA (Pendapatan Asli Aceh) kecuali terjadi investasi dalam nominal tinggi dan adanya sektor swasta yang berkembang pesat. Maka pemerintah Aceh harus segera mengoptimalkan alternatif tersebut untuk bisa bersiap di masa mendatang.
 
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pemerintahan daerah Aceh mempunyai wewenang mengatur otonominya sendiri tidak seperti provinsi lainnya karena faktor sejarah dan sumber daya alam yang dimiliki Aceh seperti, gas alam dan minyak bumi berjumlah melimpah. Berdasarkan hasil observasi provinsi Aceh mempunyai cadangan gas alam paling banyak dalam tingkat dunia. Sedangkan persoalan yang berkaitan dengan pemberhentian dana Otsus di masa depan masih menjadi perbincangan internal Bappeda. Alamsyah selaku Kepala Pengendalian dan Evaluasi Pembanguan Bappeda menambahkan bahwa langkah untuk menangani pemberhentian dana Otsus setelah tahun 2027 belum dibicarakan secara formal dan serius.
Pemerintah daerah Aceh mengharapkan pemerintah pusat tetap memberikan asuransi kesehatan dan beasiswa pendidikan. Disamping itu, Bappeda juga mengupayakan dalam pengembangan skema kerja sama dengan pihak swasta, mengoptimalkan penerimaan daerah dari zakat, retribusi, sedekah, dan infaq, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pesantren atau keagamaan yang awalnya di danai oleh Otsus.
POTENSI PENGELOLAAN WAQAF ACEH
Instrumen keuangan sosial islam yang turut berkontribusi pada aktivitas pembangunan adalah wakaf. Wakaf yang dikelola secara efisien bisa menumbuhkan kemampuan fiskal wilayah Aceh yang sebelumnya didanai oleh Otsus dan akan berakhir pada tahun 2027.
Pada hari Kamis, 25 April 2024 tepatnya pada acara pembukaan FGD Penyusunan Instrumen Pendataan dan Pemetaan Potensi Wakaf Produktif di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Amirullah selaku Kepala Sekretariat BMA (Baitul Mal Aceh) mengungkapkan bahwa dana alternatif yang digunakan untuk mengganti dana Otsus berupa wakaf.Azwardi mengungkapkan, wakaf akan dikelola seproduktif mungkin sebagai sumber dan kapasitas fiskal saat dana Otsus diberhentikan.
Peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan wakaf di Negara Indonesia yakni UU Wakaf No. 41 tahun 2004. Pemerintah Aceh juga telah berupaya untuk meningkatkan potensi wakaf dengan melakukan pendataan aset wakaf yang memiliki potensi ekonomi dan bisnis, serta yang memiliki embrio bisnis yang dapat dikembangkan. Dengan demikian, wakaf dapat menjadi sumber pendapatan yang stabil dan berkelanjutan untuk Aceh setelah berakhirnya dana Otsus. Baitul Mal Aceh (BMA) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Instrumen Pendataan dan Pemetaan Potensi Wakaf Produktif di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, 25 April 2023. Acara diakhiri dengan perumusan instrumen pendataan yang diharapkan dapat dipakai untuk pendataan wakaf di seluruh Aceh. Tahun 2024 ini direncanakan pendataan di 16 kabupaten/kota.
POTENSI MIGAS DI ACEH                                                                                                    
klausul MoU Helsinki 1.3.3. dan 1.3.4 menerangkan bahwa Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut territorial di sekitar Aceh.Pasca-perjanjian damai Helsinki tahun 2005, pembangunan Aceh bergantung sepenuhnya pada dana otonomi khusus. Akan tetapi, pemberian dana otonomi khusus itu bakal berakhir pada 2027. Harapan baru ada pada sektor minyak dan gas yang dapat menjadi sandaran baru sumber dana pembangunan Aceh masa mendatang.
Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menegaskan bahwa wilayah laut Aceh berpotensi menghasilkan migas (minyak dan gas bumi) dalam jumlah besar (20/7/2022). Pernyataan tersebut dibuktikan dari adanya hasil yang melimpah dari mengebor WK (Wilayah Kerja) Andaman. Tutuka Ariadji juga menjelaskan bahwa di Sumur Timpan, Blok Andaman II telah ditemukan cadangan gas dari hasil pengeboran pihak Premier Oil dan begitupun dengan hasil pengeboran di Andaman III. Berdasarkan hasil kesepakatan bahwa onshore yang melebihi 12 mil laut sistem pembagian hasilnya yaitu 70:30 dengan 30 keuntungannya untuk Aceh.
Conrad Asia Energy Ltd dan menteri ESDM RI melakukan penandatanganan kontrak terkait pengelolaan OWNA (Offshore North West Aceh) dan OSWA-Singkil (Offshore South West Aceh), dimana kedua wilayah ini adalah lokasi kerja migas di Aceh Barat Selatan tepatnya di lepas lautan, dengan potensi gasnya sejumlah 8,6 TCF sementara minyaknya sejumlah 1,4 miliar barel (BBO). Tutuka Ardjie selaku Direktur Jenderal Migas menegaskan bahwa dua KKKS tersebut mengimplementasikan konsep bagi hasil (cost recovery) dengan perbandingan bagi hasil untuk gas 55:45 dan minyak 60:40, lalu durasi kontrak eksplorasi yaitu 30 tahu.
Menurut analysis penulis, Potensi migas Aceh diharapkan dapat meningkatkan perekonomian saat OTSUS berakhir, tapi penemuan masih dalam eksplorasi.
 
TANTANGAN DAN PELUANG YANG DIHADAPI ACEH DALAM MENGHADAPI BERAKHIRNYA DANA OTSUS
Menurut pengamatan penulis, Potensi wakaf dan migas di Aceh dihadapi tantangan dan peluang setelah berakhirnya Dana OTSUS. Tantangannya meliputi keterbatasan sumber daya, kurangnya literasi, dan infrastruktur yang terbatas. Namun, masih ada peluang dari potensi sumber daya alam, wakaf sebagai sumber pendapatan, dan kemitraan dengan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan edukasi, sosialisasi, infrastruktur, dan kemitraan untuk mencapai hal tersebut.
KESIMPULAN
Aceh memiliki minyak bumi dan gas alam serta otonomi sendiri. Setelah dana otonomi khusus berakhir, Aceh perlu mencari sumber pendanaan alternatif melalui pengelolaan wakaf. Hal ini dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah. Pengelolaan aset wakaf perlu didata, sedangkan potensi sumber daya migas di Aceh juga menjanjikan. Aceh dihadapkan pada tantangan keterbatasan sumber daya, kurangnya literasi, dan infrastruktur yang terbatas. Namun, terdapat peluang potensi sumber daya alam, wakaf, dan kemitraan dengan pemerintah lainnya. Oleh karena itu, pemerintah Aceh perlu meningkatkan edukasi, sosialisasi tentang wakaf dan migas, serta infrastruktur dan kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun