Mohon tunggu...
Kelvin ammarthufail kristanto
Kelvin ammarthufail kristanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kelvin Ammarthufail kristanto Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Fakultas Hukum E-mail : kelvinkristanto22@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional

16 Januari 2024   18:56 Diperbarui: 16 Januari 2024   19:07 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak
Dalam konteks pembangunan hukum nasional, hukum adat berfungsi sebagai sumber utama yang menggabungkan elemen-elemen yang diperlukan untuk pembangunan hukum nasional. Hukum adat berubah sesuai dengan situasi dan perkembangan, sehingga tetap dinamis dan mudah berkembang dan beradaptasi dengan perubahan dunia. Ini adalah alasan mengapa hukum adat sangat penting di era modern, atau era globalisasi. keduanya karena menjadi manifesto kontemporer dari nilai-nilai universal dan pranata hukum. Dengan penyesuaian ini, ada kemungkinan bahwa penerapan ketentuan hukum adat dalam hukum nasional akan berubah, Selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan Konstitusi 1945, serta demi pengembangan dan pengayaan hukum nasional.
Kata kunci : Hukum Adat, Pembangunan Hukum Nasional, Hubungan hukum.
 
Pendahuluan
Salah satu bentuk hukum yang tetap ada di hukum adat masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Selain itu, perlu diketahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari budaya dan kehidupan hukum masyarakat Indonesia dan tetap berlaku hingga sekarang. Hukum adat masih ada di Indonesia saat ini, seperti yang ditunjukkan oleh peradilan adat dan instrumen yang masih digunakan oleh masyarakat hukum adat untuk menyelesaikan perselisihan dan tindakan.berbagai kejahatan yang tidak dapat ditangani oleh penegak hukum, pengadilan, atau institusi pemasyarakatan. Hingga saat ini, masyarakat hukum adat tetap menggunakan hukum adat karena mereka percaya bahwa keputusan pengadilan adat mengenai suatu pelanggaran dapat memberikan rasa keadilan dan memulihkan keseimbangan kehidupan masyarakat adat setelah guncangan mental yang disebabkan oleh pelanggaran adat.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih ada dan sejalan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945". Pasal 18B ayat (2) dari UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa hukum adat adalah bagian dari hukum yang diakui dalam kehidupan budaya masyarakat Indonesia. Memberikan penjelasan tentang pengakuan negara terhadap hukum adat juga tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang dengan jelas menyatakan "Semua warga negara mempunyai pendapat yang sama di hadapan UU dan pemerintah serta wajib menaati undang-undang ini dan pemerintah ini. tanpa kecuali", demikianlah bunyi ayat ini, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat sipil dan pejabat pemerintah tanpa ada kecualinya wajib menaati hukum yang berlaku dalam kehidupan hukum dan kebudayaan hukum pidana, perdata, atau adat di masyarakat Indonesia.
 
 
Isi
Adat istiadat adalah bagian dari budaya Indonesia. Seperti yang dikatakan Cicero 2000 tahun yang lalu, di mana ada masyarakat, ada hukum (Ubi Societas Ubi lus). Walaupun sederhana dan kecil, aturan yang ada di masyarakat manusia juga mencerminkan hal ini. Karena setiap masyarakat dan setiap bangsa mempunyai kebudayaannya masing-masing dengan corak dan ciri khasnya masing-masing, walaupun dalam kebudayaan beberapa masyarakat (misalnya seluruh masyarakat Eropa Barat) terdapat banyak kesamaan. Dengan cara berpikirnya masing-masing, hukum dalam masyarakat sebagai salah satu wujud dari struktur organisasi masyarakat itu mempunyai corak dan sifat tersendiri, sehingga hukum pada setiap masyarakat berbeda-beda.
Menurut Lampiran A, Ayat 402 dari Ketetapan MPRS Nomor 11/MPRS/1960, hukum adat berfungsi sebagai dasar untuk pembangunan hukum nasional. Ini membentuk garis kebijakan di bidang hukum, dan isi lengkapnya adalah sebagai berikut:
a. Asas menjadikan hukum nasional selaras dengan kebijaksanaan negara dan berdasarkan hukum adat tidak menghalangi pembangunan masyarakat adil dan makmur.
b. Dalam upaya mencapai keseragaman di bidang hukum, perlu memperhatikan realitas kehidupan di Indonesia.
c. Dalam menyempurnakan hukum perkawinan dan waris harus memperhatikan faktor agama, adat istiadat dan faktor lainnya.
Menurut Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, kedudukan dan peranan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional semakin jelas dan kokoh sepanjang tidak menghambat pembangunan sistem hukum yang adil dan makmur. sistematik. Masyarakat adalah inti dari semua hal. Karena hukum adat adalah bagian dari budaya Indonesia, keputusan MPRS adalah tepat. Hukuman didasarkan pada perilaku, etika, dan kebiasaan umum orang Indonesia. Hukum adat dihormati, dihormati, dan dijunjung tinggi di Indonesia.
Dalam buku van Vollenhoven Het Adatsrecht van Nederlandch Indie Jilid III, dia menyatakan bahwa ada 19 rechtskringen yang masing-masing memiliki karakteristik dan pendekatan unik. Oleh karena itu, undang-undang lokal yang digunakan sebagai dasar untuk undang-undang nasional harus memenuhi persyaratan berikut:Hukum adat tidak diperkenankan bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan negara atas dasar persatuan bangsa;
1) Hukum adat tidak diperkenankann bertentangan dengan falsafah Pancasila negara Indonesia;
2) Hukum adat tidak diperkenankan bertentangan dengan undang-undang, atau peraturan tertulis;
3) Hukum adat tidak bersifat feudal, kapitalis, atau mengeksploitasi masyarakat; dan
4) Hukum adat tidak diperkenankan bertentangan dengan faktor agama.
Oleh sebab itu, hukum adat yang digunakan sebagai dasar bagi pengembangan hukum nasional bukanlah hukum adat semata-mata; itu adalah hukum adat tertentu yang memenuhi segala syarat-syarat tersebut. Kondisi tersebut menuntut kami untuk melakukan penelitian menyeluruh terhadap seluruh populasi tradisional yang ada dan tumbuh dalam rutinitas sehari-hari. Diharapkan bahwa penelitian ini akan mengungkap peraturan adat yang harus dihilangkan karena dapat menghambat kemajuan menuju masyarakat yang adil dan makmur serta peraturan yang memenuhi syarat yang harus ditetapkan oleh hukum nasional.
Lokakarya Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional diselenggarakan oleh BPHN bekerja sama dengan FH UGM pada tanggal 15-17 Januari 1975. Lokakarya ini membahas kedudukan hukum adat dan peranannya dalam perkembangan hukum nasional, dengan topik sebagai berikut:
1) Hukum adat adalah salah satu sumber utama untuk mendapatkan dokumen untuk membantu proses berkembangnya hukum nasional yang mengarah pada penyatuan hukum, yang dicapai khususnya melalui penciptaan peraturan hukum, tanpa mengabaikan munculnya, pertumbuhan, dan perkembangan hukum adat dan peran pengadilan;
2) Pada dasarnya, komponen hukum adat digunakan dalam membuat undang-undang nasional sebagai berikut:
a. Menciptakan norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat baik sekarang maupun di masa depan dengan menggunakan konsep, asas, dan adat istiadat hukum. Ini dilakukan untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur didasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Lembaga hukum tradisional diperbarui dan disesuaikan untuk memenuhi tuntutan masa kini tetapi tetap mempertahankan sifat dan karakter Indonesia;
c. Memperkaya dan mengembangkan hukum dalam negeri dengan memasukkan konsep dan memasukkan asas hukum adat ke dalam lembaga hukum baru dan lembaga hukum yang berasal dari hukum asing, semuanya tanpa melanggar Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan hasil lokakarya di atas, maka tugas penting saat ini adalah bagaimana mempersiapkan nilai-nilai yang benar-benar ada dalam hukum dalam masyarakat, mengikuti persyaratan zaman untuk membangun sistem hukum negara, sehingga hukum kontemporer dapat dibandingkan dengan hukum negara-negara yang paling maju di dunia. Untuk mencapai hal ini, kita harus terus menemukan, mengikuti, dan memahami dasar hukum yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
Kesimpulan
Berdasarkan kutipan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adat memainkan peran penting dalam membangun hukum nasional. Hukum adat dapat digunakan sebagai sumber hukum nasional, yaitu sebagai landasan bagi pengembangan peraturan hukum. Hukum adat juga dapat dijadikan sarana untuk mengembangkan hukum nasional, termasuk memasukkan unsur-unsur hukum adat ke dalam peraturan hukum.
Oleh karena itu, seluruh populasi tradisional yang ada dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari perlu diteliti secara menyeluruh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pencerahan tentang peraturan adat yang harus ditinggalkan karena ketentuan-ketentuannya dapat menghambat kemajuan ke arah masyarakat yang adil dan makmur serta untuk menetapkan peraturan dalam undang-undang nasional yang memenuhi tuntutan tersebut.
 
Saran
Hukum adat merupakan unsur kebudayaan Indonesia dan mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum adat dapat dijadikan sebagai sumber hukum nasional, sebagai sarana pengembangan hukum nasional, dan sebagai sarana pelestarian kebudayaan nasional.
Akibatnya, peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional harus ditingkatkan. Ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
* Membangkitkan nilai-nilai luhur hukum adat
* Harmonisasi hukum adat dan hukum nasional
* Perlindungan hukum masyarakat hukum adat
* Mengenali kesadaran masyarakat terhadap hukum adat
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Daftar Pustaka
 
Muhammad, Bushar. (1978). Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Soepomo. (1989). Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Rahardjo, Satjipto. (1998). Relevansi Hukum Adat dengan Modernisasi Hukum Kita. Yogyakarta: FH-UII.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun