Fiqh ekologi merupakan bidang kajian yang mengkaitkan hukum Islam dengan permasalahan lingkungan. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu isu lingkungan di seluruh dunia, fiqh ekologi menjadi penting dalam memahami bagaimana agama dapat berkontribusi dalam pelestarian alam. Di sekitar universitas Islam negeri Raden Intan Lampung, pemahaman tentang fiqh ekologi sangat relevan mengingat tantangan lingkungan yang dihadapi masyarakat setempat.Â
Landasan Hukum dalam Fiqh Ekologi
Al-Qur'an sebagai sumber utama dalam hukum Islam menyampaikan banyak ayat yang menekankan perlunya menjaga lingkungan. Salah satunya terdapat dalam surat Al- An'am (6: 38):Â
"Dan tidak ada makhluk Melata di bumi, dan tidak ada burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan merupakan umat umat (yang sama) dengan kamu. Kami tidak meninggalkan sesuatu pun di dalam kitab (Lauh mahfuz) kemudian kepada Tuhan mereka, mereka akan dihimpunkan."(Qs.Al-An'am :38)Â
Ayat ini menegaskan bahwa semua makhluk hidup memiliki hak untuk dilindungi dan diperlakukan dengan baik, menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab manusia sebagai Khalifah di bumi.
dalam surah Al-Baqarah (2:164) juga Allah berfirman :
"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, serta silih bergantinya malam dan siang, terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berakal."(Qs.Al-Baqarah :164)
Ayat ini menunjukkan bahwa lingkungan merupakan bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah yang perlu dijaga dan dihormati.
Visi dan Misi Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
 Â