Persidangan merupakan suatu hal esensial yang tidak dapat dilepaskan dari kegiatan kemahasiswaan. Sidang memiliki pengertian sebagai wadah atau forum formal yang dibentuk dengan tujuan untuk membahas permasalahan dan persoalan tertentu guna menghasilkan suatu konsesus atau kesepakatan yang nantinya akan diputuskan menjadi ketetapan.Â
Dalam melakukan persidangan, terdapat beberapa aturan yang mengikat guna kelancaran dan ketertiban sidang.Akan tetapi, permasalahan yang terjadi adalah masih banyak mahasiswa yang belum memahami akan mekanisme persidangan. Maka dari itu, untuk menjawab permasalahan tersebut, mahasiswa HES angkatan 21 menggelar kegiatan pelatihan sidang pada Jumat  (07/06/2024) Di ruang Sidang Mout Court UIN Malang .
Dalam kesempatan tersebut, Dosem pengampu mata kuliah praktek kemahiran hukum ibu Dra. Hj. ENIK FARIDATURROHMAH, MH yang sekaligus Hakim di Pengadilan Agama Kab Malang mengawali agenda dengan menjelaskan tahapan tahapan dalam persidangan.
'' yang perlu di perhatikan dalam persidangan dalam tahapannya adalah pernak pernik dalam prosesnya, sehingga ini harus bener bener paham apa saja yang ada di persidangan memaparkan definisi dan pengertian dari persidangan i," ujar Dra. Hj. ENIK FARIDATURROHMAH, MH
Kemudian berlangsung praktek persidangan yang di awali oleh saudara Ach Fauzi sebagai majelis Hakim dan Saudari putri Riski al khorik dan khoirunnisa sebagai anggota hakim sehingga sidang dilaksanakan secara sistematis dan berjalan dengan lancar dari awal persidangan sampai selesai persidangan.
Sebagai penutup, kegiatan pelatihan sidang tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada mahasiswa mengenai proses, teknik, serta mekanisme dari persidangan itu sendiri.
Penulis: Ach Fauzi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H