Mohon tunggu...
maozalina mirella
maozalina mirella Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

lalalalaa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kecelakaan Maut di Menganti Gresik, Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrakan dengan Dua Pickup

31 Maret 2024   00:51 Diperbarui: 31 Maret 2024   12:25 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah insiden fatal terjadi ketika seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematiannya secara langsung setelah beradu dengan sebuah mobil pick up Mitsubishi di Jalan Raya Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (23/3/2024) pukul 15.00 WIB.

Kronologi kejadian dimulai ketika mobil pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi W 8356 DY yang dikemudikan oleh Yuli Tricahyono (30), seorang penduduk dari Dusun Paras, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng (yang menggunakan sabuk pengaman dan memiliki SIM-A), bergerak dari arah selatan ke utara dengan kecepatan moderat di Jalan Raya Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Ketika melewati lokasi kejadian, pengemudi diduga kurang memperhatikan kondisi depan dengan jelas dan gagal menjaga jarak yang cukup aman, sehingga menyebabkan tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W 3326 JR yang dikendarai oleh Jevi Violita (25), seorang penduduk Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. 

Pada saat kejadian, korban Jevi berada di sepeda motor Honda Beat bersama dengan Muhammad Azzam Revandra Putra (2), seorang penduduk Desa Mojotengah, Menganti, dan Eris Yunainy (53), seorang ibu rumah tangga dari Dusun Kembangan, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, yang semuanya berada dalam satu arah. Selanjutnya, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh korban terdorong ke depan dan menabrak mobil pick up Mitsubishi L300 bernomor polisi L 9434 CH yang dikemudikan oleh Muvi Firdaus (50), seorang penduduk dari Gang Pasar No. 50 E Rt. 001 Rw. 002, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Sebagai akibat dari kecelakaan tersebut, Jevi Violita (25) meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Ibnu Sina. Sementara itu, Muhammad Azzam Revandra Putra dan Eris Yunainy mengalami cedera pada kaki kanan dan kiri, dan kemudian dibawa ke RS Darussyifa Benowo-Kota Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait luka mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun