Mohon tunggu...
Yohanna Kristia Nababan
Yohanna Kristia Nababan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Public Administration at Yogyakarta State University

like a research.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gerakan Stop Penggunaan Plastik Belanja di Toko Ritel Seluruh Provinsi Bali

20 April 2024   13:15 Diperbarui: 20 April 2024   13:18 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Masalah lingkungan hidup kedepan menjadi masalah yang prioritas dan harus pikirkan dengan serius karena akan berdampak kumulatif dan jangka panjang yang harus segera ditangani sedini sebelum terlambat. Salah satu masalah lingkungan hidup yang telah berdampak yaitu perubahan iklim menjadi isu global telah berdampak seluruh lapisan kehidupan terutama Indonesia yang berada sejajar zamrud khatulistiwa sangat terasa. Permasalahan tersebut menyoroti terkait dengan masalah plastik belum terselesaikan hingga saat ini dan selalu perhatian terutama Provinsi Bali dengan julukan "island of paradise" menjadi destinasi wisata terbaik di dunia sebagai daya tarik akan keindahannya harus bebas sampah sehingga perlu aksi nyata berdampak.

Namun, kenyataannya produksi sampah plastik di Bali telah mencapai 268 ton setiap harinya dimana hanya sekitar 29,4% sampah plastik dibuang ke tempat pembuangan sampah dan sebanyak 44,5% sampah plastik bukan sampah plastik diolah. Artinya, sampah plastik masih berpotensi mencemari lingkungan karena mikroplastik dapat mencemari ikan bila dimakan oleh  manusia menyebabkan masalah kesehatan termasuk kanker. 

Kemudian, pemerintah Provinsi Bali menyadari bahaya sampah plastik tersebut memikirkan terobosan untuk kemajuan pengananan sampah tersebut dengan terbentuknya Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan fokus tiga bahan terlarang dengan bahan baku mengandung, yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik yang terjadi pengurangan sampah sekitar 60-70%  dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup, tetapi masih jauh dari harapan yang diinginkan.

Selanjutnya, mengalami perkembangan untuk menyelesaikan masalah secara kompleks dengan keterlibatan seluruh stakeholders dalam implementasinya didukung yang tertuang dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik telah mulai berlaku sejak tahun 2019 dengan tujuan tetap melestarikan kesucian, keharmonisan, keselarasan,  keseimbangan ekosistem darat dan laut, hingga menjamin kehidupan generasi masa depan lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kebijakan ini menjadikan Provinsi Bali sebagai percontohan dengan total 34 provinsi di Indonesia yang tidak lagi menggunakan plastik sebagai wadah barang konsumsi dengan asumsi mudah dibawa.

Pengalaman yang menarik ketika berbelanja sangat sinifikan dari kota-kota lain adalah masih melakukan penawaran untuk pemakaian plastik atau kardus saat melakukan transaksi belanja kepada konsumen. Biasanya, bandrol harga ditetapkan sebesar Rp300 per plastik sedangkan untuk kardus tidak dikenakan biaya. Bercermin dari peraturan yang telah dibuat di Provinsi Bali bila berbelanja ke toko-toko ritel, seperti Indomaret, Alfamart, Circle-K, dan lain-lain telah menerapkan tidak ada penawaran pembelian plastik untuk transaksi belanja, tetapi tas belanja parasut yang ramah lingkungan sebagai komiten wujud cinta alam. Padahal, beberapa generasi malu akan pemakaian tas belanja dinilai lebih praktis menggunakan plastik, tetapi peraturan tersebut dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua kalangan. Hal ini dapat dimaknai bahwasannya implementasi peraturan tidak penggunaan kantong plastik dikatakan berhasil yang membuktikan partisipasi seluruh elemen mendukung program pemerintah dalam pengurangan sampah di Provinsi Bali.

Aksi memerangi sampah plastik di Provinsi Bali tersebut walaupun terkesan sangat sepele, tetapi sangat mendukung keberhasilan program yang sejalan dengan Popularitas agenda Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030 disoroti melalui konsensus internasional dengan dilaksanakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pembangunan Berkelanjutan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September 2015. Tertuang dalam poin nomor 11 (Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan), 12 (Produksi dan Konsumsi yang Bertanggung Jawab), dan 14 (Kehidupan Bawah Air) condong terhadap permasalahan sampah plastik terutama yang tidak dapat didaur kembali. Beberapa elemen masyarakat tidak terima dengan penerapan peraturan yang dibuat karena tingkat kesadaran masih rendah yang menginginkan sebuah penghargaan kecil untuk meningkatkan kesadaran lebih lagi. Oleh karena itu, dalam mendukung keberhasilan go green bekerja sama dengan Bank BPD Bali berbasis digitalisasi yang diadopsi dari luar negeri yang ditukarkan melalui penambahan saldo rekening dengan sasaran utamanya para pelajar di Provinsi Bali dengan sistem kerjanya mengumpulkan sampah plastik dengan drop box di sekolah dilengkapi dengan nomor identitas yang disambungkan ke tabungan pribadi. Semakin kompleks, dalam pengelolaan sampah plastik ada beberapa alternatif Solusi, yaitu 1) pemanfaatan "palung" antar bukit sebagai opsi sangat sementara untuk penampungan sampah, (2) pengolahan sampah dengan landfill mining atau penambangan sampah untuk mengurangi sampah yang sudah tertimbun. (3) revitalisasi dan optimalisasi TPS3R, (4) melaksanakan pengumpulan sampah terpilah dan terjadwal, (5) mencari lahan di kabupaten tetangga, (6) mendorong alternatif TOSS dan Refuse Devired Fuel (RDF), dan (7) membangun RDF dengan kapasitas 400 ton di lahan 5 Ha sebagai pengganti pengolah sampah energi listrik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun