Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Penumpang Ojol Siap-siap Menenteng Helm ke Mana-mana

1 Juni 2020   13:53 Diperbarui: 3 Juni 2020   09:16 1784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penumpang ojol bersiap bawa helm sendiri (foto: widikurniawan)

Saat ini ojek online alias ojol masih belum diperbolehkan mengangkut penumpang. Dua aplikator besar yaitu Gojek dan Grab, pada saat artikel ini ditulis pada Senin, 1 Juni 2020, masih menonaktifkan fitur pemesanan Go-Ride maupun Grab Bike.

Sempat muncul polemik mengemuka terkait terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 440-830/2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Kemendagri sempat diprotes komunitas ojol karena Kepmendagri tersebut seolah mengatur tentang larangan pengoperasian ojek online dengan salah satu aturan berbunyi "pengoperasian ojek konvensional/ojek online tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi."

Setelah dikritik, muncul klarifikasi dari pihak Kemendagri bahwa maksud dari aturan tersebut tidak ditujukan untuk penyedia jasa ojek, melainkan untuk mengatur ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Hal yang menarik sebenarnya bukan polemik aturan kontroversial tersebut. Memang Kemendagri tidak berwenang mengatur soal ojek karena bukan ranahnya. Pasal tersebut muncul kemungkinan besar hanya "keseleo pikir" yang berujung "keseleo ngetik".

Tapi jika pada akhirnya muncul aturan bahwa ASN yang menggunakan jasa ojol maupun ojek konvensional wajib membawa helm sendiri, tentu akan berdampak signifikan pada gaya hidup masyarakat. 

Terlebih pihak komunitas ojol pun sudah memiliki protokol kesehatan di lingkup mereka sendiri dengan salah satunya adalah aturan agar penumpang membawa helm sendiri. 

Bak gayung bersambut, kemungkinan besar tak hanya ASN saja yang wajib pakai helm milik sendiri saat naik ojek, tetapi semua penumpang tanpa kecuali.

Sepertinya hal yang sepele tentang aturan ini, tapi sebenarnya sangat merepotkan pengguna ojek. Mereka yang rutin menggunakan ojek pasti akan kelimpungan saat mobilitasnya direcoki hal semacam membawa helm ke manapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun