[caption caption="Kartu JKN dari seorang Duta BPJSK"][/caption]Salah satu topik yang terus berulang dari sejak akhir 2014 adalah "apakah benar pegawai BPJSK menggunakan InHealth"? Jawabannya ternyata mudah: benar. Lantas berlanjut dengan nada lebih tajam "kok mereka nggak pakai produknya sendiri, malah pakai asuransi lain?". Yang ini perlu penjelasan lebih panjang.Â
Awalnya dulu, pegawai PT Askes tidak bisa menggunakan Askes karena tidak termasuk PNS. Maka kemudian mereka ikut InHealth sebagai anak perusahaan PT Askes. Ketika bertransformasi ke BPJSK, sesuai UU dan PP, maka InHealth harus dilepaskan dari kepemilikan BPJSK. InHealth kemudian diakusisi oleh sebuah konsorsium BUMN, berganti nama menjadi Mandiri InHealth. Di era JKN, sesuai mekanisme CoB, maka Pegawai BPJSK menggunakan asuransi tambahan InHealth (yang sudah bukan lagi milik BPJSK).
Lho, apakah boleh menggunakan asuransi tambahan?
Setiap orang WAJIB menjadi Peserta BPJSK. Dasarnya jelas, UU SJSN 40/2004. Diturunkan dalam PP 86/2013. Juga Perpres 12/2013 dan 111/2013. Dengan demikian, setiap PEGAWAI BPJSK juga WAJIB menjadi peserta JKN. Statusnya adalah PPU (Pekerja Penerima Upah) sebagaimana PNS, TNI, Polri, dan Pekerja perusahaan lainnya.Â
Kemudian, setiap Peserta JKN juga BERHAK menggunakan asuransi tambahan. Dasarnya:
1. Pasal 23 ayat 4 dan penjelasannya pada UU SJSN 40/2004 yang dikutip secara persis pada pasal 24 Perpres 12/2013:
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
2. Pasal 27 Perpres 12/2013:
(1) Â Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.
(2) Â BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransikesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.
3. Pasal 28 Perpres 12/2013: