Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Optimalkan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon

13 Juni 2014   17:12 Diperbarui: 24 November 2015   20:32 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pesangon adalah kewajiban perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/karyawan. Cepat atau lambat, kewajiban pesangon pasti terjadi. Entah akibat karyawan pensiun, meninggal dunia, atau akibat adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Masalahnya, masih banyak perusahaan/pemberi kerja yang tidak siap saat harus membayarkan pesangon karyawan. Mengapa? Karena dana pesangonnya tidak dicadangkan sejak dini, hanya dibukukan tapi tidak dialokasikan secara terpisah. Konsekuensinya, kini banyak pekerja yang harusnya mendapat “hak” pesangon, tetapi belum dibayarkan. Silakan saja cek berita tentang “pesangon karyawan yang belum/tidak 

Menurut data statistik, dari 22 juta perusahaan di Indonesia dengan jumlah angkatan kerja mencapai 121,2 juta orang, tidak lebih dari 5% yang memiliki program jaminan hari tua/pensiun. Kondisi yang sangat ironis. Banyak dari kita yang “rajin” bekerja untuk “masa pensiun” yang belum berketentuan.

 

Sebagai antisipasi, maka DPLK PPUKP (Prgram Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon) patut menjadi pilihan bagi perusahaan/pemberi kerja. Karena pesangon merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan amanat UU No. 13/2003, khususnya pasal 167.

 

 

 

Program DPLK PPUKP membantu perusahaan untuk memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawan saat tidak bekerja lagi, baik karena PHK, Pensiun atau meninggal dunia. DPLK PPUKP memeiliki 3 keistimewaan, yaitu 1) Pooled Fund atau diadministrasikan atas nama perusahaan, 2) Manfaatnya dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum), dan 3) adanya tax benefits atau fasilitas pajak.

 

 

 

Adapun manfaat DPLK PPUKP bagi perusahaan dan karyawan adalah sebagai berikut:

Manfaat bagi Perusahaan

Manfaat bagi Karyawan

1. Memberikan solusi atas masalah arus kas yang mungkin dihadapi oleh  perusahaan di kemudian hari.

2. Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).

3. Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.

4. Menjadi nilai tambah bagi perusahaan

5. Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

 

1. Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua.

2. Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja.

3. Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.

4. Terpisah dari kekayaan perusahaan.

 

 

 

 

 

 

 

Dalam konteks memberikan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya perusahaan menyediakan program DPLK untuk Kompensasi Pesangon, Employee Benefits Manulife Indonesia menyelenggarakan road show ke berbagai daerah, seperti: Jogja, Solo, Probolinggo, Malang, Surabaya, Jakarta, Bogor, Bandung, dan Batam sepanjang Mei-Juni 2014 ini yang diikuti oleh ratusan perusahaan. Edukasi ini akan dilanjutkan ke Medan, Jambi, Samarinda, Makasar, Semarang di bulan Agustus dan Sepetember 2014 nanti. Ya, untuk edukasi pentingnya program pesangon sebagai solusi cash flow perusahaan saat pembayaran pesangon karyawan tiba waktunya.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun