Tahukah Anda? Dari sekitar 119 juta pekerja aktif di Indonesia, hanya 7,5% saja yang telah memiliki program pensiun. Masih ada 110 juta pekerja yang belum memiliki program pensiun, apapun bentuknya. Adalah fakta, sebagian besar perusahaan dan karyawan belum pension minded. Bekerja masih terbatas pada orientasi pemenuhan kebutuhan saat ini, belum berorientasi pada masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Lantas, apa masalahnya?
1.Kesinambungan ‘income’ di saat pensiun menjadi tidak pasti
2.Ketersediaan dana di hari tua, di saat pensiun tidak ada sehingga makin banyak orang yang masih tetap bekerja setelah usia pensiun.
Maka, kesadaran masyarakat akan pentingnya program pensiun harus menjadi prioritas. Perusahaan dan karyawan secara bersama dapat menyepakati rancangan program pensiun yang mereka inginkan, sesuai kebutuhan dan kondisi perusahaan.
[caption id="attachment_256647" align="aligncenter" width="300" caption="Kerja YES, Pensiun OK ... Mau ..?"][/caption]
Kesejahteraan karyawan adalah isu penting di kalangan pekerja akhir-akhir ini. Tuntutan kenaikan UMP, fasilitas kesehatan, dan tunjangan hari tua akan selalu menjadi hot news di kalangan pekerja. Dulu program employee benefits (program kesejahteraan karyawan) memang belum mendapat perhatian. Tapi kini, program kesejahteraan karyawan sudah bergerak ke arah ‘benchmark’ tertentu, yang menjadi acuan baik perusahaan maupun pekerja/karyawan.
Bekerja bukanlah sekadar untuk memperoleh gaji. Lebih dari itu, pekerja saat ini sangat peduli terhadap fasilitas kesejahteraan karyawan yang tersedia di perusahaan seperti program pensiun dan asuransi kesehatan. Employee Benefits, suka tidak suka, akan menjadi sebuah ‘Corporate Lifestyle”, gaya hidup karyawan dalam membangun reputasi. Semua itu diberkan di luar gaji. Hanya saja, program pensiun –yang berorientasi pada jaminan hari tua atau saat pensiun-- tampaknya masih menjadi hal yang terlupakan.
Hingga kini masih banyak perusahaan/pemberi kerja yang belum menyisihkan dananya untuk program pensiun karyawan. Maka tidak sedikit karyawan yang belum atau tidak dapat menikmati hari tua mereka. Padahal, hak untuk mendapatkan program pensiun terbuka untuk semua karyawan, baik yang bekerja pada perusahaan swasta maupun pekerja mandiri. Program pensiun bukanlah hak pegawai negeri atau TNI dan POLRI semata.
Adalah tanggung jawab pemberi kerja/perusahaan untuk memikirkan masa pensiun pekerja/karyawan, seefisien dan seefektif mungkin. Tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan program pensiun. Hal ini sekaligus menjadi bukti kepedulian perusahaan terhadap "penghidupan" hari tua karyawan dan keluarganya sehingga mereka dapat bekerja lebih aman, nyaman, loyal dan produktif. Pada gilirannya, mereka dapat menikmati masa pensiun yang sejahtera, yang tidak tergantung pada orang lain. Karena masa pensiun yang sejahtera, memang pantas mereka raih.
Tim Hartley dari Pacific Financial Services, dalam penelitiannya terhadap 100 orang yang mencapai usia pensiun yang sama diperoleh komposisi sebagai berikut :
Klasifikasi
Jumlah
Kaya
1 orang
Mandiri segi keuangan
4 orang
Masih bekerja
5 orang
Gagal