Kami poetra dan poetry Indonesia Mendjoenjoeng bahasa persatoen Bahasa Indonesia. Kurang lebih begitulah bunyi ketiga Sumpah Pemuda 28 oktober 1928 .Dalam bunyi sumpah pemuda tersebut menyerukan bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa terpenting untuk digunakan di kawasan wilayah NKRI. Bertepatan dengan sumpah pemuda 28 Oktober 1928 tersebut bahasa Indonesia diresmikan Sebagai bahasa Nasional,bahasa pemersatu.Namun di era modern saat ini,Bahasa persatuan kita bahasa Indonesia dalam penggunaannya sehari-hari di Negara kita ini telah terkotori keindahan Bahasa Indonesia itu. Alangkah kacau balaunya penggunaan bahasa Indonesia yang terjadi saat ini.Jika kita lihat di tempat resmi dan di media umum seperti radio dan di televisi. Bukan hanya para rakyat biasa,juga oleh para pejabat,dalam keseharian berkomunikasi lebih suka mencampur adukan bahasa Indonesia dengan bahasa asing.coba cermati ujaran berikut: ‘’Sorry ya,aku telat’’, ‘’Maaf ya,aku telat’’. Dari kedua ujaran itu,manakah yang sering anda dengarkan pada keseharian anda dalam berbahasa atau berkomunikasi? Sudah tentu anda memiliki jawaban tersendiri.
Merasa kurang hebat,merasa diri kampungan kalau tidak mencampur adukkan bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia.fenomena seperti inilah yang sedang terjadi dimasyarakat kita dalam keseharian berbahasa atau berkomunikasi. Sadar atau tidak dengan mencampura adukkan bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dalam keseharian kita berbahasa,akan menjadikan bahasa Indonesia itu menjadi buruk
digunakan dalam kehidupan modern ini.lunturnya kebanggaan masyarakat kita dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar bukan tidak mungkin jika terus menerus dibiarkan bahasa Indonesia itu dicampur adukan dengan bahasa asing akan berakibat dimasa mendatang anak dan cucu kita tidak lagi mengetahui bahasa Indonesia yang baik dan benar.
orangtua saat ini lebih mengarahkan anaknya mengembangkan bahasa asing,bahkan sedihnya orang akan mencemooh seorang ana yang memilih jurusan bahasa Indonesia.kursus bahasa sing bak jamur di musim penghujan.orang akan malu jika salah menuturkan bahasa asing,atau tidak pandai bahasa asing.tidak pernah ambil pusing terhadap kesalahan yang digunakan dalam bahasanya sendiri.jika hal ini dibiarkan terus menerus bisa jadi bahasa Indonesia itu terkikis dan hilang dari bumi Indonesia kita ini.
Dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 yang membahas tentang bahasa kita bahasa Indonesia.walau memang dalam undang-undang tersebut hanya berisi peraturan-peraturan tentang penggunaan bahasa Indonesia tanpa ada sanksi-sanksi yang harus diterima jika tidak menjalankan kewajiban yang dijelaskan tersebut. Namun sebagai warga Negara yang baik, kita bertanggung jawab besar terhadap hidup atau matinya bahasa kita.lebih arif jika kita berkaca pada diri sendiri,bagaimana kedudukan bahasa Indonesia dihati kita,apakah kita termasuk orang yang selama ini lebih suka mencampur adukan bahasa Indonesia dengan bahasa asing?.jika memang ya..marilah menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar tanpa harus mencampur adukkan nya dengan bahasa asing.tanamkan lah kembali rasa bangga berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berbahasa atau berkomunikasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H