Mohon tunggu...
Sur Aji
Sur Aji Mohon Tunggu... Ilmuwan - Environment, Conservation and Marine Planning Specialist

Bekerja membidangi: konservasi ekosistem dan pengelolaan kawasan konservasi perairan, konservasi keanekaragaman hayati, perencanaan ruang laut kawasan strategis nasional pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil: Paradigma, Perkembangan dan Pengelolaannya

17 Juli 2013   09:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:26 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai Negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman hayati laut (marine biodiversity) yang tinggi, Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam yang berlimpah, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia memiliki ekosistem lengkap yang berperan sebagai habitat bagi ikan dan organisme lainnya mencari makan (feeding ground), bertelur (nesting ground) dan berpijah (Spawning ground). Sekitar 55% dari seluruh produksi perikanan yang ada berasal dari wilayah pesisir, khususnya dari ekosistem padang lamun, mangrove, terumbu karang, laguna dan estuaria.  Lebih dari 2000 jenis ikan dan 500 jenis terumbu karang menjadikan Negara Indonesia terkenal sebagai kawasan pusat segitiga terumbu karang (The Coral Triangle Center ). Ekosistem terumbu karang selain memiliki fungsi bagi biota laut, juga memiliki fungsi sebagai penyerap karbon, pemecah gelombang laut, penghasil ikan yang sangat berguna bagi kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara khusus dan bagi seluruh rakyat Indonesia secara umum. Dilihat dari letak geografis, Indonesia juga merupakan Negara tropis dengan ekosistem yang lengkap dan biodiversitas yang sangat tinggi. Namun sangat disayangkan, akibat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan berlebih (overfishing), pembuangan limbah dan penambangan pasir laut serta aktifitas manusia yang merusak lainnya telah mengancam keberlanjutan sumberdaya ekosistem, khususnya ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Disamping itu, tingkat pola penangkapan subsisten, sistem rantai penjualan hasil tangkapan yang kurang berpihak pada nelayan dan pendidikan yang rendah membuat kehidupan masyarakat pesisir masih belum menggembirakan.  Jumlah nelayan miskin di Indonesia pada tahun 2011 mencapai 7,87 juta orang yang berasal dari sekitar 10.600 desa nelayan yang terdapat di kawasan pesisir pada berbagai daerah di tanah air atau 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional yang mencapai 31,02 juta orang. Tidak berlebihan rasanya apabila wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diumpamakan sebagai salah satu jantung perekonomian sebagian masyarakat Indonesia. Di wilayah inilah sebagian masyarakat kita bermukim sekaligus bermata pencaharian sehingga denyut kehidupan Indonesia sesungguhnya bisa kita rasakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Menjawab berbagai tantangan tersebut, salah satu program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dilakukan melalui konservasi yang bertujuan melindungi, melestarikan dan mengelola secara berkelanjutan sumberdaya ikan, meliputi ekosistem, jenis dan genetik ikan secara lestari dan berkelanjutan. Salah satu upaya konservasi ekosistem adalah dengan mengembangkan dan menetapkan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang dikelola dengan sistem zonasi, diantaranya zona perikanan berkelanjutan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya dan penangkapan ikan ramah lingkungan serta zona pemanfaatan untuk kegiatan wisata bahari.  Program ini tentunya sejalan dengan penerapan prinsip Blue Economyuntuk mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan. Kita menyadari bahwa pengelolaan potensi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut juga harus sejalan dengan upaya perlindungan dan pelestarian. Oleh karena itu, ketersediaan sumberdaya ikan wajib kita jaga demi kesejahteraan masyarakat saat ini dan di kemudian hari. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.Per.17/MEN/2008 telah mengamanatkan dan mengatur bagaimana semestinya konservasi dijalankan untuk menjamin ketersediaan sumberdaya ikan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya padaevent World Ocean Conference (WOC) di Manado tahun 2009 telah menyampaikan komitmen pencapaian luas 20 juta hektar kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil kepada masyarakat dunia pada tahun 2020. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus bekerja keras mewujudkan target tersebut demi menjaga keberlangsungan potensi sumberdaya ikan di Indonesia. Isu konservasi dewasa ini telah menjadi perhatian global sekaligus menjadi isu strategis di berbagai negara tidak terkecuali di Indonesia. Dengan potensi sumberdaya yang berlimpah, Indonesia dituntut mampu mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan secara efektif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Konservasi sumberdaya ikan dapat didefinisikan sebagai upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan. Penerapan paradigma lama yang membingkai pengelolaan kawasan konservasi bersifat sentralistik dan tertutup (larangan) bagi semua pihak dalam konteks pemanfaatannya, harus jujur diakui telah berdampak kurangnya manfaat sosial ekonomi kawasan konservasi perairan bagi masyarakat. Pun pada akhirnya kurang mendapat respon positif dari masyarakat. Kini paradigma lama tersebut telah berubah sehingga upaya konservasi dapat sejalan dengan upaya pemanfaatan sumberdaya yang dilakukan secara bertanggung jawab. Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat konservasi Sumberdaya Ikan hadir menjawab tantangan perubahan paradigma konservasi ini. Berkat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah bersama masyarakat dalam kegiatan konservasi sumberdaya ikan, hingga saat ini kita telah melahirkan sekitar 15,78 juta hektar luasan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil pada tahun 2012. Pemerintah Indonesia berkomitmen menggenapkan luasan ini menjadi 20 juta hektar pada Tahun 2020. Komitmen tersebut tentunya selaras dengan komitmen bagaimana meningkatkan status pengelolaan efektif terhadap kawasan-kawasan tersebut. Sesuai judulnya, buku “Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Paradigma, Perkembangan dan Pengelolaannya” ini menuturkan paradigma baru konservasi dari aspek desentralisasi kebijakan dan sistem zonasi dalam pengelolaannya, perkembangan capaian dan upaya-upaya pengelolaan efektif kawasan konservasi, dilengkapi dengan profil  dan data informasi kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh dalam menyajikan kekayaan sumberdaya hayati di wilayah perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus menjadi pembelajaran dalam pengembangan kawasan konservasi di masa yang akan datang.
isi buku kawasan
isi buku kawasan
buku Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil: Paradigma, Perkembangan dan Pengelolaannya, selengkapnya sebagai berikut: http://surajis.wordpress.com/2013/07/10/kawasan-konservasi-perairan-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil-paradigma-perkembangan-dan-pengelolaannya/ KWSN KONSERVASI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun