Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang memiliki sekitar 17.504 pulau yang menyebar di sekitar khatulistiwa. Indonesia merupakan negara kepulauan terluas di dunia di mana wilayah perairan Indonesia lebih luas dari wilayah daratannya. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.910.931,32 km² (Permendagri No.66 Tahun 2011 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan) dan luas perairan kepulauannya 3.096.190,92 km².
Posisi Indonesia yang unik dan strategis ini ditunjukkan dengan beragam dan banyaknya potensi sumber daya perikanan di wilayah perairan Indonesia. Kekayaan ini memancing nelayan asing datang untuk mengambil sumber daya ikan dari wilayah perairan Indonesia. Kehadiran nelayan asing dan juga nelayan lokal akan membawa pendapatan bagi negara. Namun, menurut data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dari sekitar 6000 kapal nelayan, setengahnya adalah kapal ilegal dan mencuri ikan Indonesia senilai 300 trilyun Rupiah setiap tahunnya.
Kejayaan Nusantara
Kawasan pesisir dan laut seharusnya menjadi andalan sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Sayangnya pengelolaan yang kurang baik menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pemasukan yang besar dari sektor laut. Pasca reformasi 1998, pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian serius dengan membentuk Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP), lalu berubah menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan(DKP) hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan pada era pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ia mengangkat Laksamana Widodo, AS sebagai panglima TNI. Presiden Gus Dur menyadari bahwa Indonesia memiliki kekuatan yang besar di bidang kemaritiman dan secara ekonomi politik, Gus Dur menunjukkan bahwa kelautan dan perikanan memiliki posisi penting dalam pembangunan nasional.
Keputusan Presiden Jokowi membentuk kementerian bidang maritim adalah wujud keseriusan pemerintah saat ini untuk membenahi kembali wilayah perairan Indonesia. Pemerintah Indonesia ingin mengembalikan kejayaan zaman Nusantara di mana sektor perdagangan dan pelayaran kerajaan-kerajaan Nusantara sangat kuat dan disegani mancanegara. Untuk mengembalikan kejayaan ini, pemerintah tidak dapat melakukan perubahan kebijakan secara sektoral. Kebijakan pro maritim harus menyentuh semua lapisan kepentingan dan perlu dilakukan pengelolaan wilayah laut yang terpadu lintas sektor.
Lintas Sektor
Ada empat alasan pokok yang dikemukakan sebagai dasar pengelolaan wilayah laut secara terpadu yaitu : (1) keberadaan sumberdaya lautan yang besar dan beragam, (2) peningkatan pembangunan dan jumlah penduduk, (3) pergeseran konsentrasi kegiatan ekonomi global dari poros Eropa – Atlantik menjadi poros Asia Pasifik dan (4) wilayah lautan sebagai pusat pengembangan kegiatan industri dalam proses pembangunan menuju era industrialisasi dan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Pengelolaan laut yang terpadu lintas sektor ini berupa pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di kawasan laut, dengan cara melakukan penilaian menyeluruh tentang kawasan laut dan sumberdaya alam serta jasa-jasa lingkungan yang terdapat di dalamnya, menentukan tujuan dan sasaran pemanfaatan guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. Asas kemitraan dan keterpaduan harus juga dikedepankan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan yang tertuang pada Pasal 2 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasca dilantik, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pengelolaan perikanan dan kelautan Indonesia. Pelaranganalih muatan kapal di tengah laut, aturan moratorium kapal besar,dan penenggelaman kapal ilegal adalah beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi. Menurut Menteri Susi, potensi laut Indonesia sangat besar, sayangnya selama ini kekayaan itu dinikmati oleh negara asing.
Selain melakukan berbagai kebijakan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu melakukan kemitraan dengan berbagai lembaga non negara seperti media massa, organisasi kemasyarakatan di kawasan pesisir, dan aktor non negara lainnya. Pelibatan aktor non negara akan membantu upaya antisipasi kementerian kelautan dan perikanan menangkal berbagai penyelewengan dan pelanggaran yang terjadi di wilayah laut Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga harus terus meningkatkan koordinasi lintas sektor dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, dan Tentara Nasional Indonesia. Tindakan yang dilakukan terhadap kapal ilegal, bongkar muat di tengah laut, dan pelanggaran lainnya dapat berjalan efektif apabila setiap sektor dapat menjalankan perannya masing-masing.
KKP dibantu TNI telah melakukan tindakan tegas terhadap kapal-kapal ilegal yang berhasil ditangkap di perairan Indonesia. Penenggelaman kapal yang dilakukan oleh KKP dibantu TNI sudah memiliki kekuatan hukum yakni Pasal 69 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dimana pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain penenggelaman kapal ilegal, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga harus meminta setiap negara tetangga untuk mengawasi nelayan lautnya agar tidak memasuki wilayah laut negara lain secara ilegal. Diplomasi kemaritiman yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri akan mendukung efektifnya kebijakan yang dilakukan oleh KKP ini.
Selama ini ikan Indonesia banyak dikirim dan diperjualbelikan ke luar negeri secara ilegal. Dengan adanya pemberantasan nelayan ilegal, persediaan ikan Indonesia di pasar internasional akan menurun. Oleh karena itu, kebijakan KKP ini harus diikuti kebijakan lain berupa peningkatan daya saing nelayan Indonesia. KKP dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk membicarakan bagaimana membangun industri sumber daya laut di berbagai wilayah Indonesia. Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri juga dibutuhkan untuk membicarakan tentang bea untuk hasil laut Indonesia serta mencari pasar potensial di luar sebagai untuk mendistribusikan hasil laut Indonesia. KKP juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengupayakan lalu lintas laut dan udara yang efisien dan ekonomis untuk membantu distribusi hasil laut Indonesia ini.
Pengelolaan laut secara terpadu merupakan suatu proses yang berkesinambungan, interaktif, adaptif, dan partisipatif. Dibutuhkan peran setiap lembaga, baik aktor negara maupun aktor non negara untuk melakukan fungsinya masing-masing demi tercapainya cita-cita membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia. Jalesveva Jayamahe!
*Penulis saat ini sedang menyelesaikan program magister di Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H