Pemkab Bangka Bentuk Tim Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
Pemkab Bangka akan membentuk Tim Pengawasan Kawasan Tanpa Asap Rokok untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No.11 tahun 2014..
Bupati Bangka diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Bangka Drs. Arman menjelaskan,
setelah terbentuknya tim akan dapat menindaklanjuti Perda No. 11 tahun 2014.
“ Perda sudah diterbitkan dan disosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten Bangka, tentatunya kawasan yang benar – benar tidak boleh merokok diantaranya kawasan rumah sakit, segala fasilitas kesehatan, Sekolah dan lain – lain serta ada kawasan yang boleh sebagai tempat merokok,” papar Arman ketika membuka Advokasi dan Pembentukan Tim Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok, Senin (8/5) di Rumah Sakit Medika Stania Sungailiat..
Dijelaskannya, kawasan yang tidak boleh dan boleh sebagai tempat merokok untuk diketahui masyarakat sehingga dapat mengetahuinya dengan cara dilakukan sosilisasi dan diinformasikan tentang aturan yang telah dibuat.
Menurutnya, mengacu kepada WHO yakni 70 persen kematian disebabkan oleh rokok yang terjadi dinegara – negara berkembang termasuk Indonesia.
Sedangkan risset kesehatan dasar tahun 2013 menyebutkan bahwa proporsi perokok di Bangka Belitung menempati peringat pertama di Indonesia.
“ Masalah perokok merupakan masalah yang serius yang harus ditanggulangi, jadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang yang berada di sekitar para perokok,” ujarnya.
Diungkapnya, Orang yang tidak merokok akan menjadi korban efek dari orang yang merokok untuk itu perlu dilakukankan pengamanan melalui penetapan kawasan tanpa rokok.