Kehidupan pedesaan di Indonesia masih tetap identik dengan suasana nyaman, indah permai dan damai serta penuh dengan kebersamaan diantara penduduknya. Desa dijadikan simbol tradisi keIndonesiaan yang melekat turun-temurun. Namun Desa yang banyak tersebar di seluruh wilayah negeri ini kini menyimpan beragam persoalan ekonomi dan sosial dalam pembangunannya, salahsatunya yang paling penting adalah tantangan pengembangan potensi desa. Selama ini banyak sekali potensi yang bisa ditumbuhkembangkan untuk kemajuan masyarakatnya, dari mulai potensi sumberdaya alamnya hingga potensi sumberdaya manusianya. Jumlah Desa yang tersebar di seluruh tanah air menurut data 2014 berjumlah sebanyak 74.045 desa yang tersebar di 33 Propinsi di indonesia. Permasalahan terkait Desa di tanah air adalah soal pemerataan pembangunan yang sesuai dengan porsinya. Harus diakui selama ini banyak potensi desa yang tidak tergarap dengan baik karena terhambat masalah dana, jadi dengan adanya dana desa sekarang ini yang dikelola langsung oleh desa, tentunya berbagai potensi desa itu bisa dikembangkan dengan baik untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Undang- undang tentang desa pun telah tertuang pada UU No. 6/2014, lalu didukung oleh PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Untuk sasaran proporsionalitas dana desa, maka pemerintah melalui BPS telah menyusun Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang berasal dari data Potensi Desa (Podes), yang kemudian dijadikan standar perhitungan besaran dana desa. Rencananya setiap desa akan mendapatkan dana maksimal sebesar Rp 1,4 miliar per desa per tahun yang akan diberikan secara bertahap. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pengalokasian dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Sesuai dengan amanat UU tentang Desa tersebut pula, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal , serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2015-2019 pembangunan perdesaan diarahkan untuk penguatan desa dan masyarakatnya, serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di perdesaan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Selama ini Desa belum dipandang secara maksimal sebagai entitas pendukung yang potensial bagi pembangunan ekonomi, padahal harus diakui bahwa dari Desalah justru pasokan pangan bangsa ini berasal. Kesan Desa sebagai daerah tertinggal masih melekat di mata banyak orang dan paradigma Desa moderen sejauh ini belum dibumikan.
Untuk membangun ribuan desa di tanah air menjadi desa moderen tentu diperlukan kemauan politik dari para pemimpin. Potensi desa sungguh tinggi. Desa harus dipandang secara moderen sebagai wilayah utama pembangunan ekonomi ; Desa sebagai sentra lumbung pangan, desa sebagai daerah tujuan wisata, desa sebagai ranah home industri dan mikroindustri, desa sebagai pemasok sumberdaya manusia terlatih serta desa sebagai ‘pasak’ bagi kepadatan pembangunan di perkotaan. Karena itulah setiap desa di wilayah tanah air harus mengembangkan potensinya berdasarkan ragam sumberdaya yang dimilikinya. Kini pemerintah sudah mengalokasikan dana desa dengan payung hukum yang jelas, karena itu hendaknya penggelontoran dana desa bisa untuk mengembangkan potensi yang ada di desa guna memajukan kegiatan ekonominya. Selama ini desa lebih banyak berswadaya atau self-help dalam mengembangkan potensinya. Dengan adanya dana desa diharapkan akan semakin banyak potensi desa diwujudkan kedalam wujud pengembangan desa yang tepat sasaran. Usaha produktif yang dapat menggerakkan ekonomi desa sekaligus juga akan banyak membuka lapangan pekerjaan, mengurangi urbanisasi, menurunkan angka pengangguran serta mengurangi kemiskinan . Sejatinya banyak sekali sumberdaya di desa-desa yang dapat dimanfaatkan secara optimal seperti misalnya potensi wisata dan segala pernik pendukungnya, dimana keindahan serta kekhasan desa, kuliner serta kehidupan adat-istiadatnya adalah hal-hal yang menarik guna ditumbuhkembangkan. Wisata yang dikemas dengan nuansa pedesaan tentu sesuatu yang baru dan menarik wisatawan, khususnya wisatawan asing sehingga mampu mendatangkan devisa. Belum lagi sumberdaya yang mampu mendukung bertumbuhnya industri kreatif, seperti seni membatik, tenun, ukir hingga seni musiknya. Di bidang-bidang yang berbasis sumberdaya alam seperti sumber mataair alam dapat juga dimanfaatkan selain sebagai wilayah tujuan wisata juga sebagai sumber air mineral untuk usaha penyediaan air bersih. Lalu ada potensi ladang tanaman tertentu, dari mulai tanaman pangan hingga tumbuhan herbal yang memiliki nilai jual tinggi juga dapat dimanfaatkan secara maksimal. Revitalisasi potensi desa harus segera dilakukan dan secara kontinyu kemudian dikembangkan dengan sentuhan moderen. Kini pemerintah sudah memberikan anggaran desa yang bisa dimanfaatkan guna pengembangan potensi desa, hanya tinggal kreativitas para kepala desa serta kepala daerah yang bertanggung jawaban atas pengelolaan serta pengawasan atas penggunaan dana desa itu yang harus dijalankan. Selain untuk penegmbangan usaha-usaha produktif, dana desa juga bisa dimanfaatkan guna pelatihan keahlian (skills), meningkatkan kapasitas kelompok usaha desa agar penduduk desa lebih bersemangat mengasah jiwa kewirausahaannya untuk kemudian mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan desanya. Karena banyaknya potensi Desa yang bisa dimanfaatkan dewasa ini, maka dengan adanya kebijakan dana desa yang dikeluarkan pemerintah, maka diharapkan kedepan Desa-desa yang tersebar di seluruh wilayah tanah air mulai dapat membangun secara bertahap prasarana pendukung, terutama infrastruktur penting menuju Desa moderen (*).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H