Mohon tunggu...
Ridwan Abraham
Ridwan Abraham Mohon Tunggu... Marketing Engineer -

Semoga seluruh umat berbahagia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok: Jakarta untuk Kita Semua

1 Januari 2017   09:47 Diperbarui: 1 Januari 2017   12:14 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: transbogor.co

Fenomena urbanisasi sudah jadi hal lumrah di Ibukota. Penduduk Jakarta banyak yang menetap di Jakarta sambil bekerja atau belajar. Nasib pendatang dari luar kota ini pun beragam, ada yang kaya raya, dari kalangan menengah hingga masyarakat berpenghasilan rendah. Meski nasib berbeda, hak mereka sama dalam mata hukum, terutama soal akses kesehatan. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sangat rentan mengalami berbagai masalah kesehatan.

Masalah kesehatan muncul akibat lingkungan yang tidak sehat dan permasalahan ekonomi. Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengungkapkan beberapa solusi terkait masalah ini. Ahok berpendapat tiap orang boleh datang dan menetap ke Jakarta, dengan harapan mereka memiliki pekerjaan yang jelas dan tetap. Pekerjaan seorang pendatang sangatlah penting, karena jika memiliki pekerjaan tetap pendatang tersebut dapat mengurus pembuatan KTP Jakarta.

KTP Jakarta jelas sangat berguna untuk memberikan akses dan izin bagi seseorang untuk dapat tinggal di Rumah Susun. Rumah susun pasti lebih baik dan layak huni ketimbang di bantaran kali atau pemukiman kumuh lainnya. Permasalahan tempat tinggal memang tidak semudah itu dipecahkan, namun untuk masalah kesehatan, Ahok tidak pandang bulu, siapapun yang membutuhkan pengurangan biaya dan peningkatan pelayanan selama terdaftar dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Anak-anak dibawah umur wajib mendapatkan Vaksin dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah berhak mendapat pengurangan biaya pengobatan. Semua Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), dan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) sudah memberikan akses layanan penuh dan terpadu terhadap penggunaan BPJS.

Jadi, bila kita tarik alurnya; pendatang yang menetap di Jakarta haruslah pertama-tama memastikan tidak sedang ditipu atau diiming-imingi janji palsu oleh penipu atau semacamnya, lalu jika telah sampai, harus dipastikan tempat tinggal berada diatas tanah yang sah dan tidak sedang dalam proses sengketa. Kemudian pastikan memiliki pekerjaan tetap yang memiliki penjamin atau sponsor yang bisa menjamin status ketenagakerjaan di Jakarta (menjadi asisten rumah tangga juga sudah bisa kok). Jika sudah menetap dan memiliki pekerjaan tetap dan tempat tinggal yang sah, seorang pendatang baru diperbolehkan mengurus perizinan membuat KTP Jakarta.

Keputusan ini sangatlah adil dan manusiawi, Pemprov DKI menunjukkan komitmen dalam membangun Indeks Manusia yang berimbang dengan Pembangunan, bagaimana tidak? Pendatang dapat diarahkan pada lapangan kerja yang sesuai dan diarahkan untuk mengurus KTP DKI agar dapat memperoleh hak-haknya sebagai penduduk Jakarta asli.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun