Seperti kita ketahui bersama, pemerintah Amerika Serikat atau Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat tepatnya, telah melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian melalui keputusan bersejarah pada Jumat 26 juni 2015 yang lalu. Tentu saja keputusan ini mengundang reaksi beragam. Sebelumnya, pernikahan untuk kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) ini hanya legal di 36 negara bagian. Melalui keputusan 5-4, Mahkamah mencabut larangan pernikahan sesama jenis yang diterapkan oleh 14 negara bagian. Amerika serikat merupakan Negara ke 21 yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Menurut Washington post, lebih dari 20 negara yang telah melegalkan pernikahan untuk kaum LGBT.
Bagaimana di Indonesia? Komunitas LGBT di Indonesia sudah ada sejak tahun 1982. Kondisi politik dan sosial yang masih ketat memaksa mereka untuk tidak menampakan diri. Namun beberapa tahun terakhir para komunitas ini semakin berani menampakan diri, beberapa kegiatan komunitas mereka seolah ingin memberi pesan ke masyarakat bahwasanya mereka semakin eksis dan terus berkembang bahkan beberapa publik figur dan artis secara terus terang dan tanpa malu menyatakan sebagai kaum gay.
Namun meningkatnya jumlah LGBT ternyata seiring dengan peningkatan jumlah penderita HIV-AIDS di komunitas tersebut. Data dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika serikat tahun 2010 memaparkan dari 50.000 infeksi HIV baru ternyata 2/3 dari mereka adalah kelompok gay-MSM (male sex male). Dan yang mengejutkan 1 diantara 5 gay yang terinfeksi HIV tidak perduli penyakit HIV-AIDS, artinya tidak ada usaha untuk mencegah HIV tertular ke orang lain dan ini sangat berpotensi menular ke patner seks lainnya. Dan yang mengejutkan tahun 2010 terjadi peningkatan penularan HIV pada kelompok gay sebesar 20% bila dibanding tahun 2008.Â
Data terbaru tahun 2013 lebih mengerikan lagi, dari hasil skrening terhadap semua LGBT usia di atas 13 tahun didapatkan 81% gay- terinfeksi HIV dan 55% ter-diagnosis AIDS. Penelitian lain juga memaparkan wanita transgender ternyata mempunyai risiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi dibanding wanita biasa.Â
Selaras dengan kejadian di Amerika, peningkatan penularan HIV di komunitas LGBT di Indonesia juga menunjukan peningkatan yang cukup bermakna. Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional menunjukan peningkatan jumlah penderita HIV di kelompok homoseksual dari 6% (2008) menjadi 8% (2010) dan terus menjadi 12% (2014). Data KPA menunjukan jumlah ODHA kelompok wanita pekerja seksual komersial (PSK) sebesar 8-9% (angka ini relatif tetap/tidak naik). Yang menggembirakan penularan ibu ke anak dalam kandungan dan dilahirkan cenderung menurun bermakna dalam 3 tahun terakhir.
Seperti yang diketahui, pernikahan sesama jenis justru tidak diperbolehkan di Indonesia. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
Selain itu, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan perkawinan yang diakui oleh negara hanyalah perkawinan antara pria dan wanita. Semua agama di dunia melarang hubungan sesama jenis. Agama Islam misalnya, dengan tegas melarang hubungan seksual sejenis. Kaum homoseksual/liwath yang diterangkan dalam Al-Qur an diterangkan kisah kaum Nabi Luth yang tertuang dalam Surah Al-Araaf ayat 80-84.
Tujuan dibuatnya artikel ini bukan semata-mata untuk menghujan dan mencemooh kaum atau golongan tertentu, namun untuk menyadarkan dan membuka mata kita semua. Mana yang baik dan tidak berdasarkan norma agama dan hukum yang berlaku.
sumber :
https://www.washingtonpost.com/news/the-fix/wp/2015/06/26/the-u-s-just-joined-a-league-of-21-countries-in-which-gay-marriage-is-legal/Â Â http://news.liputan6.com/read/2260668/pernikahan-sesama-jenis-dilegalkan-di-23-negara-ini?p=3Â