Mohon tunggu...
Ombrill
Ombrill Mohon Tunggu... Jurnalis - Videografer - Content Creator - Book Writer

Book Writer - Video Blogger - Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Makelar Kasus dalam Sejarah Kepailitan TPI dan MNCTV

5 September 2013   08:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:20 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Kasus pailitnya Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tentu telah menjadi catatan sejarah perkembangan televisi di tanah air. Stasiun televisi yang didirikan putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut ini pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991. Di awal mengudara, TPI hanya bersiaran selama 2 jam, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Studio siarannya pun masih nebeng, yakni di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta.

Secara bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Hingga pada akhir 1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari. Sejak awal, kinerja keuangan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada ini memang buruk. Termasuk ketika memutuskan keluar dari naungan TVRI dan menjadi stasiun televisi dangdut pada pertengangan 1990-an. Puncaknya, pada 2002 posisi utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun. Mbak Tutut pun kelimpungan. Ancaman pailit pun terjadi.

Di tengah kondisi tersebut, Mbak Tutut meminta bantuan kepada Henry Tanoesoedibjo (HT) untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya. Sekadar info, saat itu HT menjabat sebagai Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR) yang sekarang berubah nama menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Bimantara Citra merupakan perusahaan kongsi antara Bambang Trihatmojo, adik Mbak Tutut dengan HT dan kawan-kawan.

Akhirnya BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang mbak Tutut sebesar US$ 55 juta dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI. Mbak Tutut setuju, HT pun senang usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat oleh sebuah Nota Kesepahaman. Dengan penandatanganan Nota Kesepahamanpada Februari 2003 tersebut, HT resmi menguasai saham mayoritas TPI.

Entah kenapa, setalah saham dikuasai oleh HT, TPI kondisi keuangan TPI dianggap belum stabil. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 14 Oktober 2009, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Crown Capital Global Limited (CCGL) tuduhan pailit kepada TPI. Putusan ini sempat diprotes sejumlah ahli hukum, anggota DPR, Komisi Penyiaran Indonesia, serta tentu saja para pekerja TPI.

Putusan kepailitan pada TPI tersebut, disinyalir terjadi, karena ada campur tangan Makelar Kasus (Markus). Betapa tidak, begitu mudahnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan. Menurut Direktur Utama TPI saat itu, Sang Nyoman, keberadaan makelar kasus dalam perkara ini disinyalir sangat kuat mengingat sejumlah fakta hukum yang diajukan ke persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.

Ada pihak yang disebut-sebut mendapat tugas pemberesan sengketa ini dan mengakui sebagai pengusaha batu bara berinisial RB,” ujar Nyoman.

Inisial RB ini pernah terungkap, ketika diadakan rapat pertemuan antara hakim pengawas, tim kurator, dan direksi TPI di Jakarta Pusat pada 4 November 2009. TPI pun kemudian melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. Tepat pada 15 Desember 2009, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Moppong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M. Hatta Ali, memutuskan TPI tidak pailit.

Meski diputuskan tak pailit, citra TPI tetap dianggap “pailit”. Sejak 20 Oktober 2010, TPI berganti nama, logo, dan merek baru secara resmi, yakni MNCTV. Perubahan nama ini merupakan rebranding untuk kepentingan bisnis, sebagaimana layaknya Lativi di-rebranding menjadi tvOne. Meski program-program dangdut ala TPI masih dipertahankan, diharapkan dengan bergantinya nama, penjualan iklan semakin meningkat.

Alasan pemilihan nama MNC TV itu sendiri, kabaranya nama MNC sudah kuat di market. Boleh jadi hal tersebut benar. Berdasarkan riset AC Nielsen, di tengah persaingan industri pertelevisian yang semakin ketat, pada April 2005, MNCTV berhasil mencapai posisi 1 dengan 16,6% audience share. Pada 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat membuat peringkat 10 Televisi Terbaik, dimana MNC TV berhasil duduk di peringkat ke-2 setelah Trans TV. Peringkat tersebut naik, setelah pada 2012, KPI mendudukkan MNC TV di peringkat ke-3.

Salam Kompetisi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun