Mohon tunggu...
Aji Maulana
Aji Maulana Mohon Tunggu... -

membaca, menulis, musik, bakso, memancing, pemerhati masalah sosial budaya dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Apa kabar RUU Migas?

21 Januari 2015   17:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:41 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa kabar RUU Migas ? lebih dari dua tahun sejak dibubarkan BP Migas pada 13 November 2012, UU Migas No. 22/2001 belum juga selesai direvisi. Bahkan, diduga pada tahun ini pun revisi itu tidak akan selesai. Pertanyaannya ialah apakah tidak selesainya revisi itu dapat diartikan pemerintah telah melakukan pengabaian terpenuhinya kesejahteraan yang menjadi hak rakyat Indonesia?

Sepanjang 2014, pembahasan mengenai RUU Migas seperti berjalan di tempat. Padahal, UU yang baru sudah sangat mendesak. Ada 16 Pasal/ayat dalam UU Migas yang dibatalkan MK. Beberapa diantaranya ialah pasal yang menjadi hal pokok dalam tata kelola migas.

Salah satunya ialah keputusan MK untuk membubarkan BP Migas. Padahal, keberadaan dan peranan BP Migas dalam tata kelola migas sangat sentral. Pemerintah segera membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sebagai pengganti BP Migas.

Namun, dasar pembentukan SKK Migas yang hanya berdasarkan PP dan bukan Perpu, menjadikan kedudukan hukum SKK Migas tidak kuat dan bisa menjadi sasaran tembak berikutnya. Dengan menempatkan SKK Migas dalam ketidakpastian karena statusnya hanya sementara dan dasar pembentukannya hanya PP, itu bisa mengakibatkan pimpinan SKK Migas selalu dalam kegamangan dalam memutuskan hal penting dan signifikan.

Salah satu contohnya ialah kegagalan SKK Migas mengambil keputusan cepat mengenai mega proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) oleh Chevron Indonesia. Kegamangan pimpinan SKK Migas menyebabkan Chevron memutuskan untuk menunda proyek itu pada Oktober 2014. Padahal, IDD ialah proyek pengembangan migas yang sangat penting. Tidak hanya karena besarnya nilai proyek yang mencapai US$ 12 Miliar, tetapi juga besarnya nilai produksi gas yang dapat dihasilkan proyek tersebut.

Apabila proyek terlaksana sesuai dengan rencana awal, pada 2018 RI akan dapat tambahan produksi gas sebesar 1.270 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Itu suatu tambahan produksi yang bisa digunakan untuk menutupi defisit gas di Jawa. Namun, sekarang semua itu menjadi tidak pasti.

Tentunya kegamangan tidak hanya dirasakan pimpinan SKK Migas, tetapi juga dirasakan para pelaku usaha hulu Migas, Khususnya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Kepastian hukum ialah hal yang sangat penting bagi K3S dalam pembuatan keputusan bisnis. Tanpa kepastian hukum, bisa jadi lifting juga akan semakin sulit dipertahankan.

Hal lain yang juga sangat penting yang terjadi pada 2014 ialah penyesuaian harga BBM. Kurang dari satu bulan sejak Presiden Jokowi dilantik, Pemerintah dengan berani menaikan harga BBM. Pada akhir 2014, pemerintah kembali mangambil kebijaksanaan yang sangat fundamental, yaitu penghentian subsidi premium (RON 88).

Dengan dihapuskannya subsidi bensin premium, maka harga yang ditetapkan pemerintah pada esensialnya ialah harga pasar. Tentu, ada beberapa pertanyaan menyangkut hal itu. Sebagaimana diketahui, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU No 22/2001 bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, penetapan harga BBM ialah kewenangan pemerintah karena BBM merupakan sumber daya yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Pertanyaannya kemudian bagaimana landasan hukumnya apabila harga yang ditetapkan pemerintah ialah harga pasar? Bukankah yang demikian bisa dianggap pembangkangan keputusan MK. Secara substansi, itu bisa dianggap menghidupkan kembali Pasal 28 ayat 2 UU Migas.

Pertanyaan kedua ialah transparansi penetapan harga BBM. Apabila memang subsidi akan dihapus dan pemerintah akan terus memegang kendali penentuan harga BBM, sudah selayaknya pemerintah memberikan penjelasan tentang mekanisme penetapan harga. Transparansi penetapan harga menjadi sangat penting. Pemerintah sebaiknya menetapkan sebuah formula yang menggunakan harga pasar sebagai refrensi untuk menentukan harga BBM. Dengan demikian harga BBM menjadi transparan.

Tahun 2015

Banyak hal yang akan terjadi di 2015, terutama berkaitan dengan pelemahan kondisi perekonomian Dunia dan kegaduhan politik domestik. Namun, cukup bersyukur karena kita memulai tahun ini dengan hal yang baik. Penghapusan subsidi BBM tentunya akan memberi warna baru di 2015. Setidaknya, secara fiskal diperkirakan pemerintah akan menghemat tidak kurang dari Rp 200 Triliun. Dana itu bisa digunakan untuk membangun sektor produktif yang akan menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah melemahnya ekonomi dunia.

Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro sudah menjelaskan bahwa sebagian dari dana akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan. Namun, kita berharap bahwa pemerintah juga akan menggunakan dana itu untuk mendorong tumbuhnya sektor energi. Sebagian dana itu haruslah juga dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur energi, seperti pipanisasi migas, kilang minyak, LNG Receiving Terminal, dan depo penyimpanan BBM.

Kita juga berharap pemerintah bisa memanfaatkan dana itu untuk mendorong sektor energi terbarukan dengan memberikan insentif kepada dunia usaha dalam bentuk penundaan pajak, invetment credit, atau bantuan R&D. Tanpa pemanfaatan yang baik, tentunya penghapusan subsidi BBM menjadi kurang bermakna bagi kesejahteraan masyarakat.

Meskipun 2015 masih akan diwarnai dengan kegaduhan politik, seperti tidak kunjung selesainya konflik internal beberapa partai politik, pertarungan kepentingan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), namun kita wajib berharap di 2015, pemerintah bersama DPR RI bisa menetapkan UU Migas yang baru. Tidak kunjung selesainya pembahasan RUU Migas sangat merugikan bangsa dan negara ini. Kita kehilangan banyak kesempatan untuk membangun kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan sumber daya migas di Indonesia.

Rahmad Pribadi
Alumnus Harvard University, Pelaku Usaha Perminyakan Bidang Hulu

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun