Pada alinea ke-empat pembukaan UUD 1945 ditunjukan nilai-nilai Pancasila dalam dasar negara. Hal itu merupakan dasar-dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diartikan sebagai bentuk perwujudan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dalam ketetapan NO.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 dijelaskan kedudukan secara spesifik pancasila sebagai sumber dari segalasumber hukum atau sumber hukum tertib di Indonesia .
Implementasi pancasila sebagai dasar negara saat ini menemui banyak kendala, dimulai dari lemahnya pemahaman nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Hal ini menjadi masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Lahirnya perilaku separatisme, konflik bermotif SARA, kebebasan media massa, korupsi diberbagai tingkatan, melemahnya keteladanan para tokoh-tokoh masyarakat adalah bukti menurunya pemahaman nilai-nilai pancasila. Selanjutnya kendala yang harus dihadapi adalah banyaknya peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya mengacu pada nilai-nilai pancasila. sejak era reformasi dan otonomi daerah, banyak sekali peraturan daerah yang menunjukan egosektoral, saling tumpang tindih sehingga jauh dari keserasian dan keharmonisan. Banyak peraturan daerah yang dibuat untuk bersaing meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang justru menurunkan iklim investasi didaerah. Pemilihan kepala daerah yang lebih mengutamakan putra daerah, bukan putra terbaik bangsa sehingga memunculkan para pemimpin yang pragmatis. Mungkin kendala selanjutnya adalah sejak dibubarkanya BP7 pada saat era reformasi, tidak ada lembaga yang bertanggung jawab menangani pemantapan nilai-nilai Pancasila dan konsep-konsep wawasan kebangsaan. hal ini lah yang menunjukan implementasi nilai-nilai pancasila belum dilembagakan secara komperhensif
solusi bagi permasalahan yang dihadapi dalam implementasi nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara adalah Langkah konkritnya, pemerintah perlu memasukkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai materi bahan pengajaran pada system pendidikan nasional. Kebijakan ini tetap relevan dan tidak akan mengurangi hakekat dari tujuan dasar pelaksanaan pendidikan nasional yang ingin menciptakan manusia yang berakhlak cerdas. Negara memerlukan falsafah politik karena pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara merupakan persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan masyarakat hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H