Di UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur beberapa instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Salah satu instrument itu adalah Amdal.. Menurut Pasal 22 UU No.32 Tahun 2009, disebutkan ;
(1) Setiap usaha dan /atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal;
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kreteria:
a. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak bencana usaha dan/atau kegiatan;
b. Luas wilayah penyebaran dampak;
c. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
d. Sifat kumulatif dampak;
e. Berbalik atau tidak terbaliknya dampak; dan/atau
f. Kreteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), adalah merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting dalam pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Suatu rencana usaha kegiatan dapat dinyatakan tidak layak, jika dalam ini berdasarkan rencana Amdal yang dilakukan, dikhawatirkan berdampak negatif terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan sekitar.
Salah satu yang menjadi masalah di negeri ini, dan patut diwaspadai adalah bahwa invenstasi itu bisa menyampingkan masalah dampak lingkungan dan keberlanjutan pembangunan. Dalam banyak kasus, walaupun hasil amdal negative terhadap usaha atau kegiatan , tetap dilanjutkan suatu usaha. Misalnya Tragedi Buyat, yang menguras sisi kemanusia kita akibat pertambangan, adalah kesalahan dari rencana studi kelayakaan Amdal, kemudian tragedi lumpur lapindo di Sidarjo, yang disinyalir Amdal dibuat belakangan. Tentu aspek lingkungan diabaikan. Hal-hal di atas menjadi simbol nyata kerusakan lingkungan , dan ironisnya ada oknum penjabat yang ingin mengkais rejeki dari penderitaan orang lain dengan menjadikan tempat wisata lapindo. Ironis!!!.