Akhirnya saya temukan juga Sloka-Sloka tentang Bunga Bank atau Riba dalam Ajaran Hindu. Akan saya coba uraikan secara ringkas sbb:
Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang dibenarkan dalan Hindu sepanjang sebagai usaha produktif yang saling menguntungkan.
Mengambil 8 per 100 sampai dengan 2 per seratus adalah tidak menimbulkan dosa/Kharma buruk jika diambil dari uang yang sudah berkembang untuk kebaikan atau menguntungkan dan telah menimbulkan "Punia".
Mengambil bunga uang tidak menimbulkan dosa/Kharma buruk jika diambil dari uang telah berkembang demi kebaikan.
Membungakan uang dari pinjaman yang diberikan pada orang yang ditimpa kesusahan adalah dosa besar/Kharma sangat buruk, selain itu meminjamkan uang untuk sekedar mendapatkan bunganya tanpa mempertimbangkan tujuan orang yang meminjam juga menimbulkan dosa, karena bisa saja uang tersebut digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan "Dharma" (Kebaikan).
Artinya menyimpan uang di Bank Konvensional sebenarnya bisa menimbulkan dosa karena kemungkinan Bank meminjamkan kepada orang yg sedang kesusahan dan atau orang yang menggunakan uang pinjaman tsb untuk tujuan yang bertentangan dengan "Dharma" (Kebaikan).
Demikian semoga bermanfaat.
Salam dari Nusa Damai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H