Sebagian kecil umat Islam Indonesia saat sedang memanjakan ghirah mereka. Kaum ini sedang berurusan dengan Ahok seorang kafir lagi Cina yang menurut kaum ini Ahok telah melakukan penistaan Qur’an, ulama, dan Islam. Entah ayat mana yang didasarkan oleh kaum itu untuk menuduh Ahok sebagai penista Qur’an. Katakankah ucapan Ahok, “ . . . dinohongi pakai al-Maidah 51, . . . “ dikategorikan sebagai mengolok-olok ayat-ayat Allah SWT.
(1) Haqqul yakin, ulama LSM MUI telah khatam Qur’an berkali-kali dan karena mereka itu merupakan ulama, bacaan Qur’an mereka bukan hanya seperti bacaan balita penghapal Qur’an, tetapi haqqul yakin mereka itu juga paham arti dan makna bacaan mereka. Pengolok-olokan Qur’an ini diatur dalam QS. 4.140 dan 6.68/9. Kedua ayat ini menyatakan bahwa kewajiban umat Islam ketika mendengar seseorang sedang mengolok-olok ayat-ayat Allah SWT ialah untuk sementara menyingkir dari ajang pengolok-olokan itu hingga acara itu berakhir dan Allah SWT menyatakan bahwa TIADA SEDIKIT PUN KEWAJIBAN UMAT ISLAM UNTUK MEMPERHITUNGKAN SI PENGOLOK-OLOK ITU.
Ketika berbicara dalam acara televisi yang bertajuk “Setelah Ahok Minta Maaf,” seorang ulama LSM MUI mengatakan bahwa hukuman yang pas buat Ahok ialah hukum bunuh. Entah ayat mana yang digunakan oleh si ulama LSM MUI itu, tetapi ada ayat yang juga menyatakan hukuman bunuh, potong tangan dan kaki secara bersilangan, disalib, dan dibuang dari negeri untuk mereka yang memerangi Allah SWT dan nabiNya, berusaha berbuat kerusakan di muka bumi, yakni QS. 5:33.
(2) Haqqul yakin, ulama LSM MUI telah khatam Qur’an berkali-kali dan karena mereka itu merupakan ulama, bacaan Qur’an mereka bukan hanya seperti bacaan balita penghapal Qur’an, tetapi haqqul yakin mereka itu juga paham arti dan makna bacaan mereka. Sayang ulama LSM MUI ini tidak mau menunjukkan Kemahapengampunan dan Kepenyayangan Allah SWT, sebagaimana yang termaktub dalam QS. 5.34.
Pengolok-olok hanya dan hanya berurusan dengan Allah SWT dan oleh sebab itu Allah SWT menjangankan umat Islam untuk meminta penyegeraan siksa atas pengolok-olok sebagaimana yang telah difirmankan olehNya dalam QS. 21.36/7.
(3) Lagi-lagi, haqqul yakin, ulama LSM MUI telah khatam Qur’an berkali-kali dan karena mereka itu merupakan ulama, bacaan Qur’an mereka bukan hanya seperti bacaan balita penghapal Qur’an, tetapi haqqul yakin mereka itu juga paham arti dan makna bacaan mereka. Lagi-lagi, para ulama LSM MUI bersepakat untuk melaporkan Ahok sebagai penista Qur’an, ulama, dan Islam yang tentu saja karena diajukan kepada pemerintah Thogut NKRI, undang-undang yang digunakan pun adalah undang-undang thogut dan BUKAN HUKUM ALLAH SWT.
Mengingat ketiga butir di atas, sebaliknya Habib Riziek Siddiq dalam pidatonya pada ABI (tanpa huruf awal “B”) III Habib Riziek Siddiq menegaskan bahwa hukum Allah SWT di atas hukum Negara. Ternyata si Habib ini juga termasuk dalam kategori lain di bibir lain yang diwujudkan.
Bagaimanakah pandangan Nabi Muhammad asws (alayhi as-shalawatu wa as-salamu) terhadap Ahok si kapir Cina dan para penuduhnya?
“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah seseorang yang telah membaca (menghapal) al-Qur’an, sehingga ketika telah tampak kebagusannya terhadap al-Qur’an, membuangnya di belakang punggungnya, dan menyerang tetangganya dengan pedang dan menuduhnya musyrik.” Aku (Huzaifah) bertanya: ‘ Wahai Nabi Allah, siapaka yang lebih pantas disebut musyrik, penuduh atau yang dituduh? Beliau menjawab, ‘Penuduhnya.’” (HR. Bukhari dalam at-Tarikh, Abu Ya’ala, Ibnu Hibban, dan al-Bazzar. Disahihkan oleh Albani dalam ash-Shalihah. No. 3201.)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI