Mohon tunggu...
Karim Abdullah
Karim Abdullah Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya seorang abdi negara yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

AFTA dan NTB (Non Tariff Barrier)

26 Februari 2014   20:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:26 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam menyambut ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015 yang hanya tinggal menunggu hitungan bulan, ada perasaan harap-harap cemas bagi seluruh rakyat Indonesia. Satu sisi dengan diberlakukan-nya AFTA maka pasar untuk produk-produk Indonesia semakin luas, namun di sisi lain serangan produk luar negeri akan membanjiri pasar domestik. Pemerintah tidak lagi dapat membendung masuknya produk-produk asing dengan menggunakan penerapan Bea masuk, sehingga harga produk import yang masuk ke dalam pasar Indonesia akan sangat kompetitif bahkan bisa jadi lebih murah.

Bila industri di dalam negeri dapat melakukan proses produksi dengan efektif dan efisien serta menghasilkan produk dengan kualitas tinggi, maka berlakunya AFTA merupakan anugerah. Namun di sisi lain, berlakunya AFTA akan merontokkan industri yang tidak efektif dan efisien, belum lagi bila dihitung dengan biaya transportasi yang sangat besar. Industri dengan karakter tersebut tidak akan dapat bersaing dengan produk-produk impor.

Oleh karena itu, maka untuk melindungi industri dalam negeri dan tentu saja untuk melindungi para konsumen, perlu dilakukan berbagai macam cara yang pelaksanaannya dapat dipimpin oleh pemerintah. Strategi tersebut berupa Non tariff Barrier (NTB). Artinya adalah aturan-aturan non tarif yang mampu menghambat masuknya produk asing ke dalam pasar domestik. Hambatan-hambatan tersebut berupa persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh suatu produk sebelum memasuki pasar Indonesia. Pada kesempatan kali ini, ada 3 aspek yang ingin saya bahas yaitu SNI, Kemasan dan bahasa.

Standar Nasional Indonesia atau disebut dengan SNI adalah suatu standar yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sebagai persyaratan teknis suatu produk dapat beredar di dalam negeri. Penerapan aturan ini dapat melindungi konsumen dari masuknya produk-produk berkualitas rendah. Penerapan SNI dapat juga melindungi industri dalam negeri karena dalam standar bisa dibuat suatu spesifikasi khusus yang dapat diterapkan industri dalam negeri namun sulit diterapkan oleh industri di luar negeri.

Kemasan juga dapat digunakan sebagai strategi untuk menghambat masuknya produk impor. Produk yang beredar di pasar Indonesia harus memiliki bentuk dan pelabelan tertentu. Pemerintah dan industri dalam negeri dapat berdiskusi tentang bentuk label yang dapat dibuat di dalam negeri namun sulit dibuat di luar negeri. Dapat mencontoh Australia dengan menerapkan kemasan polos untuk produk rokok.

Dan yang ketiga adalah kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia bagi orang yang menjalankan bisnis-nya/bekerja di Indonesia. Seperti halnya IELTS,TOEFL, TOEIC, dan juga sertifikasi-sertifikasi bahasa untuk dapat bekerja di negara-negara tertentu. Sudah saatnya pemerintah menjadikan kemampuan Bahasa Indonesia sebagai persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Hal ini dapat juga menjadi peluang usaha berupa lembaga-lembaga belajar baru yang khusus untuk mempersiapkan muridnya mendapatkan sertifikasi Bahasa Indonesia.

Tentu saja cara yang paling efektif untuk menghadapi AFTA adalah peningkatan kompetensi diri, namun bila itu belum dapat dilakukan, ya setidaknya dengan memberlakukan NTB secara lebih ketat maka produk-produk dalam negeri tetap dapat menjadi raja di negeri Sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun