Setiap tahun pemerintah membuka lowongan untuk merekrut pegawai negeri. Setiap kali itu pula terdengar kabar adanya KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme). Hukum ekonomi juga merambah ke urusan rekrutmen pegawai negeri. Hukum ekonomi mengatakan, jika permintaan bertambah dan persediaan komoditas tetap, maka harga komoditas akan naik. Harga juga akan naik, jika permintaan bertambah dan persediaan komoditas bertambah tetapi pertambahannya lebih kecil daripada permintaan.
Sebenarnya kursi yang disediakan untuk mengisi kursi pegawai negeri yang diperlukan tidak untuk dijual. Rekrutmen pegawai negeri bukanlah komoditas yang diperjual-belikan. Pegawai negeri adalah perangkat untuk menjalankan tujuan negara yang intinya berfungsi melayani warga negara. Namun, karena mental sebagian bangsa ini masih memegang prinsip apa pun bisa dibeli, maka rekrutmen itu menjadi komoditas dagangan juga.
Pegawai negeri sejatinya adalah pekerjaan yang menuntut orang-orang yang mengisinya untuk bersifat melayani masyarakat (public service) sehingga dalam nomenklatur ilmu administrasi publik, mereka disebut civil servant (pelayan masyarakat). Sehingga, menjadi hal yang absurd bila jabatan ini diperjual-belikan.
Faktanya pegawai negeri sipil (PNS) merupakan magnet tersendiri bagi pencari kerja. Sebagian besar lulusan sekolah atau perguruan tinggi mengincar jabatan PNS saat mereka mencari pekerjaan. Mereka melihat para PNS hidup dengan berkecukupan. Bahkan PNS yang bekerja di bagian tertentu, misalnya di dinas pendapatan, pajak, keuangan, dan lahan-lahan basah lainnya pendapatannya melebihi rata-rata penduduk. Mereka adalah orang-orang kaya.
Dulu ada anggapan, menjadi PNS memang gajinya relatif kecil tetapi ceperannya besar, lebih besar daripada gaji resminya. Pekerjaannya bisa disambi dengan pekerjaan lain. Bekerja ala kadarnya, namun penghasilannya sudah pasti. Bermalas-malasan pun tidak menjadi masalah karena untuk memecat PNS prosedurnya rumit. Setelah memasuki hari tua, mereka mendapatkan pensiun.
Ini berbeda dengan bekerja di sektor swasta yang tingkat keamanan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) tinggi. Dalam volume kerja pun, di swasta cukup tinggi, harus rajin, disiplin waktu dan tenaga. Bila sedikit melanggar aturan kerja, pekerja swasta akan mendapatkan peringatan. Banyak pekerja swasta dipecat tanpa mendapatkan pensiun. Hati menjadi tidak tenteram, masa depan pun samar-samar.
Kini anggapan itu berubah. Namun perubahan anggapan terhadap PNS tidak membaik, malah meneguhkan anggapan lama. Apa lagi dengan semakin banyaknya proyek pemerintah yang berarti akan semakin banyak pula ceperan dari proyek-proyek tersebut.
Demikianlah, akhirnya kursi PNS pun menjadi komoditas. Banyak orang berlomba-lomba memasuki pasar kerja PNS. Meluapnya peminat untuk menjadi PNS mengakibatkan persaingan sangat ketat. Lalu, diambillah jalan pintas: berani membayar kepada siapa pun yang dapat membantu mewujudkan keinginan menjadi PNS.
Cerita ini bukan omong kosong. Setiap tahun terdengar berita, untuk menjadi PNS orang harus berani membayar puluhan juta. Rentangnya berbeda-beda untuk setiap daerah. Lulusan S1 misalnya, dipatok tarif Rp 50 jutaan sampai ratusan juta.
Mekanisme penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang baru sebetulnya untuk menjamin tidak terjadi KKN. Pada dasarnya formasi PNS ditentukan oleh usulan dari daerah ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat menentukan berapa jatah masing-masing daerah untuk setiap tahun berjalan. Rekrutmen diselenggarakan oleh pihak ketiga yang biasanya perguruan tinggi negeri melalui lelang.
Daerah tidak dapat memutuskan siapa yang akan diterima menjadi PNS. Soal-soal ujian dibuat dan dikoreksi oleh perguruan tinggi, termasuk siapa yang dinyatakan lolos administrasi dan lulus seleksi. Nama-nama yang lulus menjadi CPNS dikirim ke daerah-daerah untuk selanjutnya yang lulus melengkapi berkas administrasi.