Biasanya pasukan khusus itu hanya identik dengan angkatan bersenjata suatu Negara, namun terasa unik dan berbeda halnya ketika sebuah perusahaan dengan lambang petir juga memiliki pasukan khusus.
Apalagi jika pasukan khusus itu disebut, asumsi publik pasti langsung tertuju pada pemilik pasukan khusus itu.
Komando Pasukan Khusus (Kopassus), mudah mengenalnya karena identik dengan pasukan yang dimiliki oleh TNI AD. Ada pula Densus 88 (Detasemen Khusus 88) yang berada dibawah kesatuan POLRI, kemudian Satpol PP yang identik dengan pasukan Pemerintah Provinsi/Kabupaten.
Terakhir yang tak luput dari sorotan mata, ada pasukan khusus ketenagalistrikan yang dimiliki PLN, yaitu PDKB. Siapa mereka? PDKB kepanjangan dari Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan, perannya sangat identik dengan logo yang dimiliki oleh PLN. Punya keahlian khusus dan bekerja dengan keadaan khusus.
Namun bekerja di daerah tertentu atau khusus membuat pekerjaan yang dilakukan PDKB itu tidak diketahui orang banyak. Padahal sebenarnya PDKB telah lama diadakan sejak 1994.
Perang Padam dari PLN
Sejak perang padam marak digaungkan PLN, sekaligus guna mengatasi biarpet, peran PDKB sebagai “juru selamat” listrik itu dimaksimalkan, jadi PDKB semakin diketahui publik dan semakin terlatih.
Pada saat perang padam, PDKB menjadi andalan “juru selamat” listrik, khususnya terhadap pemadaman tidak terencana maupun yang terencana. Kalau terencana lebih kepada segi pemeliharaan, sedangkan Pemadaman tidak direncana justru sebaliknya, diluar teknis, seperti gangguan layang-layang, pohon yang mengganggu kabel listrik/Cut Out (CO) dan benda sejenis lainnya.
Menurut web pdkb.pln-pusdiklat.co.id, tahun 1994 PDKB masih menjajal Tegangan Menengah, kemudian di 1995 sudah diimplementasikan. Dan di 2003, tepatnya perayaan Hari Listrik Nasional ke-58, Menteri ESDM saat itu Purnomo Yusgiantoro mendeklarasikan operasional PDKB Tegangan Tinggi/Tegangan Ekstra Tinggi di Jawa-Bali.
Baik tegangan Menengah diatas 1.000 volt-35.000 volt, Tegangan Tinggi diatas 35.000 volt-245.000 volt, maupun Tegangan Ekstra Tinggi diatas 245.000 volt, semuanya menjadi obyek lingkup kerja Pasukan Khusus PLN. Dengan variasi tegangan listrik yang sangat tinggi, jelas pekerjaan tersebut beresiko, tapi karena tergolong khusus, setiap pekerjaan PDKB tercover oleh SOP, K3 dan Instruksi Kerja yang tertata sistematis.