Mohon tunggu...
Jack Soetopo
Jack Soetopo Mohon Tunggu... -

Pensiunan Tk Becak, berasal dari Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara yang kini tinggal di Denpasar, Bali.\r\nemail jacksoetopo@gmail.com, jack.soetopo@facebook.com or Please dial (571) 306-1588 or tinggalkan Pesan...................\r\ndiscoveramericaindonesia.blogspot.com\r\njacksoetopo.newsvine.com\r\nā€ What we think determines who we are. Who we are determines what we do. The actions of men or women are the best interpreters of their thoughts.ā€\r\nOur Thought determine our destiny. Our destiny determines our legacy.By John Locke.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ini Beberapa Fakta Kasus Korupsi Di Departemen Agama

23 Mei 2014   17:03 Diperbarui: 4 April 2017   17:45 1716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_325190" align="alignnone" width="448" caption="by http://koruptorindonesia.co.id/"][/caption]

Denpasar, Mei 23, 2014

Bagi para pembaca yang budiman, tulisan kali ini adalah membantu para pembaca untuk tidak LUPA Bin PIKUN, terhadap keadaan yang sudah AKUT di Departemen Agama. Untuk itu saya mencoba menuliskan beberapa Kasus Korupsi yang terjadi setelah Reformasi, dari beberapa daerah, sampai ke Pusat di Jakarta.

1. Kasus Korupsi Proyek Haji, dan Dana Abadi Umat.
-Suryadharma Ali (SDA), Menteri Agama, (PPP) sebagai tersangka dalam Dana Abadi Umat 2012-2013 di Kementerian Agama RI senilai 1,2 Triliun Rupiah.
Yang akan terseret dan diminta keterangan lebih dalam adalah
*Direktur Jenderal Haji Anggito Abimanyu.
*Hasrul Azwar anggota DPR Komisi VIII.
*Jazuli Juwaini anggota DPR.
-Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar sebagai tersangka Korupsi Dana Abadi Umat sebesar Rp700 milyar-2005.
-Mantan Dirjen Binmas Islam dan Urusan Haji (BIH) Departamen Agama Taufik Kamil kasus korupsi sisa dana penyelenggaraan haji.

[caption id="attachment_325191" align="alignnone" width="448" caption="by http://d22r54gnmuhwmk.cloudfront.net/"]

14008144911106505553
14008144911106505553
[/caption]

2. Kasus Korupsi Pengadaan Kitab Suci Al-Quran.
-Proyek pengadaan 653.000 eksemplar.
-Nilai Proyek 2011-Rp 20,5 miliar, 2012-RpRp 55 miliar.
-Negara dirugikan Rp.27 miliar.
-Wakil Menteri Agama, Abdul Karim.
-Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Ahmad Jauhari. Status Di Vonis Oleh Pengadilan Tipikor 8 tahun karena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan Ahmad Jauhari ikut serta merekayasa tender pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Menyeret Zulkarnaen Djabar (Golkar), anggota Komisi VII DPR, anggot Banggar DPR, dan Fahd El Fouz, kader Golkar anaknya Penyanyi dangdut Arafiq dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, putra Ahmad Jauhari.
-Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar.
-Sesdirjen Bimas Islam Abdul Karim.
-Perusahaan swasta yang terlibat
1. PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) milik Ali Djufrie.
2. PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) milik Abdul Kadir Alaydrus.

3. Kasus Korupsi Koperasi Pegawai Republik Indonesia Depag Sidoarjo (2013).
- Lilik Handayani. Mantan Kepala Tata Usaha (KTU) Departemen Agama, di Sidoarjo.

4. Kasus Korupsi Depag Jayapura, Papua (2009) untuk Dana bantuan Ditjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI diperuntukkan untuk 22 pondok pesantren yang ada di Papua atas permohonan bantuan dana yang diajukan pondok-pondok pesantren terhadap Ditjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI.
-Drs. Moh. Syech. Matdoan, SH mantan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Jayapura. Didakwa melanggar terdakwa diancam pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1)JO Psal 18 Ayat (2) dan (3) UU No. 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP.
-Pejabat Ditjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI Drs. H. Irsal DT. Gindo. MM.

5. Kasus Korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah 2010.
Nilai nya 77 milyar.
-Firdaus Basuni mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag.
-M Sidik S pegawai Kemenag.
-Rizal Royan perwakilan dari Unit Pengadaan Kemenag.
-Herry Z pegawai Kemenag.
-Affandi Mochtar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag.
-Syaifuddin mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag.
Pihak swasta yang terseret dan terlibat
-Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad
-Direktur CV Pudak Zainal Arief,
-Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia
-Konsultan Informasi Teknologi PT Sean Hulbert Jaya, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.

Bersambung

Salam Dana Abadi Umat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun