Mohon tunggu...
Ismerisa Elzahiera
Ismerisa Elzahiera Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta/ Gadis biasa yg tampiL apa adanya,,,Dengan hIDup yG seDerhana...cinta yG seDerhana. . .dan mimpi yG seDerhana. . .tapi memIliki aRti. . . ^_^

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perusahaan melaksanakan CSR karna undang-undang atau rasa tanggung jawab??

16 Oktober 2012   01:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:48 1729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Iseng-iseng baca koran, ada hal yang sedikit mengelitik mataku, saat baca judulnya tertulis “Pemberi CSR Bisa Dihitung Jari”. Berita yang di terbitkan salah satu koran lokal di kediri. aQ rasa tidak perlu menyebutkan nama korannya. Tapi menurutku hal ini cukup menarik untuk di bahas.

Di berita itu di tuliskan bahwa ada 1500 perusahaan besar di sidoarjo yang berdiri, ternyata yang melaksanakan CSR hanya beberapa saja atau dapat di hitung dengan jari. Mari kita sedikit melihat dan membuka mata. Seiring dengan perkembangan kesadaran perusahaan akan pentingnya hubungan dengan masyarakat maka berkembang pula prinsip-prinsip manajemen salah satunya adalah Corporate Social Responsibility(CSR). CSR merupakan strategi simbiosis antara perusahaan dengan masyarakat dalam mengupayakan kesejahteraan bersama melalui dedikasi dan peran sosial perusahaan sehingga terciptannya harmonisasi yang saling menguntungkan. Yang harus kita garis bawahi adalah kata saling menguntungkan, mengapa saya mengatakan itu? Karna dengan terciptanya harmonisasi antar perusahaan dengan masyarakat, tentunya perusahaan akan diterima baik oleh masyarakat.

Kita sering mendengar beberapa kasus perusahaan yang bermasalah dengan publiknya dan diduga terjadinya kasus-kasus konflik pada banyak perusahaan tersebut utamanya terkait dengan prilaku perusahaan disebabkan tidak implementasinyaCorporate Social Responsibility (tanggung jawab sosial perusahaan) secara baik oleh perusahaan, terutama tindakan kurang peduli pada stakeholders khususnya pada masyarakat sekitar perusahaan tersebut. Keberadaan perusahaan kebanyakan hanya mengejar keuntungan tanpa pedulikan kepentingan masyarakat sekitar dan kebanyakan perusahaan hanya memenuhi tanggung jawab ekonomis dan legal saja seperti membayar pajak.

Penerapan kewajiban CSR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada Bab V pasal 74 menyebutkan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan: (Suparmo dalam (aspikom, 2011: 141)).

1.Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan.

2.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperitungkan sebagai biaya perseroan yang melaksanakannya dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran.

3.Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah

Sedikit berbeda dengan undang-undang di indonesia yang telah ada, Cutlip, Center & Broom menjelaskan konsep CSR dalam pandangannya bahwa perusahaan bisnis di haruskan mempunyai tanggung jawab sosial dalam bentuk:

1.Menyediakan lapangan kerja dengan komitmen dengan komitmen pada diversitas dalam perekrutan, promosi karir dan gaji karyawan di semua level.

2.Beroperasi untuk mendapatkan profit dan memberikan pendapat yang masuk akal (reasonable) bagi stakeholdernya.

3.Menyusun dan memenuhi sasaran strategi yang memberikan pertumbuhan dan daya saing jangka panjang.

4.Patuh atau menuruti aturan pemerintah berkenaan dengan aturan keamanan, kesehatan dan lingkungan kerja.

5.Menyisihkan sebagian pendapatan pertahun unuk tujuan filantropi (amal).

6.Mempertahankan standar operasi yang sama di setiap negara dimana perusahaan menjalankan bisnisnya.

7.Berpartisipasi dalam proses kebijakan publik yang mempengaruhi perusahaan, industrinya dan stakeholder lain yang merupakan bagian dari kepentingan publik. (cutlip, 2009: 444)

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah berapa banyak perusahaan yang benar-benar telah melaksanakan CSR??? Dan berapa banyak pula perusahaan yang menjalankan CSR hanya karna telah di atur di Undang Undang?? Dan berapa banyak pula perusahaan yang tidak menjalankan CSR sementara keuntungan yang ia dapat sangat lah besar?? Mari jawab pertanyaan ini dengan melihat realita yang ada di lapangan. Semoga bermanfaat teman... J

Refrensi

Aspikom. 2010. Public Relations dan Corporate Social Responsibility. Yogyakarta: Lentera.

Cutlip, Scott M, et.al. 2009. Efektif Public Relation: merancang dan melaksanakan kegiatan kehumasan dengan Sukses. Jakarta: Indeks

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun