Mohon tunggu...
Ira Oemar
Ira Oemar Mohon Tunggu... lainnya -

Live your life in such a way so that you will never been afraid of tomorrow nor ashamed of yesterday.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Logo "Halal" dari BPOM MUI Mudah Dipalsukan dalam Bentuk Sticker?

26 Februari 2012   07:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:09 5828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_173583" align="aligncenter" width="640" caption="Logo "Halal" Majelis Ulama Indonesia/Admin (www.halalmui.org)"][/caption]

Hari Jumat yang lalu, saya membeli sebuah lipstick di counter penjualan kosmetik dan obat-obatan di mall. Sudah lebih dari 10 tahun saya memakai lipstick merk “LT” yang dikenal dengan produk kosmetiknya yang anti alergi dan banyak pemilik kulit sensitive yang cocok dengan merk kosmetik itu. Setahu saya, rangkaian kosmetik merk LT memang belum bersertifikasi “HALAL” dari Badan POM MUI. Biasanya produk kosmetik yang sudah mendapatkan sertifikasi halal, akan menggunakan model yang sehari-hari menggunakan busana Muslimah, seperti merk kosmetik tertentu yang menggunakan Inneke Koesherawati sebagai brand image-nya.

Produk kosmetik LT memang sangat jarang diiklankan di televisi. Kendati demikian, melihat bahwa di hampir tiap mall di berbagai kota besar yang pernah saya kunjungi selalu saja ada counter penjualan kosmetik merk ini, saya berasumsi bahwa LT memiliki konsumen loyal yang tetap membeli produknya meski tanpa diiklankan. Minimnya iklan di media elektronik ini membuat saya sebagai salah satu konsumen, tidak tahu pasti perkembangan produknya, misalnya apakah sudah bersertifikasi halal atau belum. Yang saya tahu hanyalah kosmetik ini aman dari kandungan bahan kimia berbahaya.

[caption id="attachment_173581" align="aligncenter" width="300" caption="Kemasan box/kardus lipstick merk LT yang tertemple sticker logo HALAL"]

1330253319273846077
1330253319273846077
[/caption]

Alangkah kagetnya saya, ketika sampai di rumah saya lihat pada kemasan kotak pembungkus lipstick ada sebuah sticker kecil berbentuk lingkaran dengan diameter kurang lebih 1 cm, yang sepintas mirip sekali dengan logo “HALAL” dari BPOM MUI. Karena kecilnya sticker itu dan saya tak punya kaca pembesar, saya sulit melihat apakah huruf-huruf yang tercetak melingkar di logo itu dan di lafadz “halal” yang tercetak di tengahnya adalah benar logo halal MUI.

[caption id="attachment_165229" align="alignleft" width="300" caption="Sticker HALAL yang ditempel di kemasan lipstick"]

1330242365309822742
1330242365309822742
[/caption]

Sebagai perbandingan, saya mengambil kemasan sebuah kopi yang jelas sudah berlogo halal, sering diiklankan di berbagai televisi dengan menggunakan mantan bintang sinetron yang kini berbusana Muslimah, sebagai model yang menyebutkan kopi itu selalu tersedia di tasnya dan dia merasa aman karena kopi itu sudah mendapatkan label halal dari MUI, sambil memperagakan meminumnya. Tentu saya lebih percaya keaslian sertifikasi halal dari merk kopi itu, sebab jika bohong tentu sudah sejak lama dituntut oleh MUI.

Kopi yang dikemas dalam sachet-sachet sekali minum itu di tiap sachetnya tercetak logo “halal” dari BPOM MUI. Logo halal dicetak, bukan ditempelkan. Karena ukuran logo yang tercetak di kemasan kopi lebih kecil dari logo yang ada pada sticker yang tertempel di kotak lipstick, saya makin sulit membandingkannya. Tapi sekilas saya lihat ada perbedaan pada bagian tengah logo dimana lafadz “halal” yang ada di sticker lipstick lebih tebal cetakannya dari pada logo yang ada di sachet kopi. Saya coba untuk memotret kedua kemasan itu sebagai perbandingan.

[caption id="attachment_165230" align="alignleft" width="300" caption="Kemasan kopi berlogo HALAL asli hasil sertifikasi BPOM MUI"]

13302424721678001169
13302424721678001169
[/caption]

Masalahnya, jika benar dugaan saya bahwa logo yang berupa sticker dan ditempelkan pada kemasan kardus lipstick merk LT itu palsu alias bukan sticker yang diterbitkan oleh MUI, maka kosmetik LT sudah melakukan penipuan terhadap konsumennya. Saya tidak tahu apakah semua kemasan kardus produk kosmetik LT lainnya (bedak, foundation, pelembab, eye shadow, blush on, susu pembersih, dll) juga ditempeli sticker serupa. Sebab sudah bertahun-tahun saya tidak memakai produk LT lainnya kecuali lipstick.

Apakah penempelan sticker ini juga dilakukan pada produk-produk kosmetik LT yang dijual di counter lain, atau di daerah distribusi lainnya (misalnya di kota lain atau propinsi lain). Hal ini perlu untuk mengetahui siapakah yang bermain-main dengan logo halal BPOM MUI. Apakah memang produsen pemegang merk ataukah distributor atau agen penyalurnya.

Yang saya tahu, tidaklah mudah mendapatkan sertifikasi halal dari BPOM MUI. Prosedur pemeriksaan, pengujian dan pengawasan yang ketat terlebih dahulu harus dilalui. Sebab untuk mendapatkan label halal, bukan sekedar kandungan bahan bakunya saja yang harus terbebas dari unsur yang tidak halal, namun juga bahan tambahan dan katalisator selama proses produksi juga harus terbebas dari unsur non halal. Begitu pula cara penyimpanan dan pengolahannya, sehingga bahan baku halal dapat dijamin tidak terkontaminasi oleh unsur non halal.

Jika mendapatkannya tidak mudah, prosedur serta prosesnya tidak sederhana dan biayanya tidak sedikit, maka produsen makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika yang telah bersusah payah mensertifikasikan prosuknya perlu dihargai. Jika kemudian pasca memperoleh sertifikat halal, tentu itu buah manis dari upayanya. Namun jika ada produsen yang tidak melakukan sertifikasi halal kepada BPOM MUI lalu bisa dengan mudah menempelkan sticker halal pada kemasan luar dari produknya, ini tentu saja penipuan besar. Bukan hanya kepada konsumennya, tapi kepada seluruh ummat Islam, karena bisa saja mereka yang belum menjadi kosumen lalu tergiur untuk berpindah ke merk itu karena dianggap sudah bersertifikasi halal.

[caption id="attachment_165231" align="aligncenter" width="300" caption="Logo HALAL yang ASLI"]

1330242575969297454
1330242575969297454
[/caption] [caption id="attachment_165232" align="aligncenter" width="300" caption="Logo HALAL yang mungkin PALSU"]
1330242638230042300
1330242638230042300
[/caption]

Saya menuliskan ini dengan harapan ada yang tahu soal ini : apakah memang benar logo “HALAL” dari BPOM MUI dapat berupa sticker yang bisa ditempelkan pada kemasan luar. Jika benar, alangkah riskannya untuk mengawasi peredaran serta penempelan sticker itu. Bukankah sticker itu bisa saja dicuri atau diperbanyak mencetaknya – sebab sticker itu sangat kecil, hanya diameter 1 cm, biaya produksinya sangatalha murah – lalu dengan gampang bisa ditempelkan pada kemasan apa saja. Tentu berbeda dengan dicetak langsung di kemasan produk. Jadi sebuah produk / merk yang telah mendapatkan sertifikasi halal berhak mencantumkan logo “HALAL” pada kemasannya dan menjadi satu kesatuan dengan kemasan itu. Hal ini tentu lebih terkontrol.

Saya masih berharap dugaan saya tentang sticker “HALAL” palsu ini keliru. Tapi jika benar, kosmetik merk LT harus dituntut, bahkan bila perlu dicabut ijinnya karena sudah ada indikasi kuat melakukan penipuan terhadap konsumennya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun