Sejak diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah, peran puskesmas, klinik, dan dokter keluarga menjadi lebih optimal dalam melayani masyarakat. Dengan adanya sistem rujukan berjenjang, kini masyarakat tak perlu buru-buru ke rumah sakit untuk berobat. Cukup datangi puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
Sebenarnya seperti apa sistem rujukan berjenjang itu? Bagaimana mekanismenya? Apakah benar anggapan bahwa sistem rujukan berjenjang ini malah merepotkan masyarakat? Yuk, coba kita pahami bersama.
Mempermudah Akses Pelayanan
Menjawab pertanyaan sebelumnya, sistem rujukan berjenjang justru diciptakan supaya masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan lebih mudah.
Mari kita bayangkan seandainya seluruh masyarakat dalam satu provinsi langsung pergi ke rumah sakit tipe A di provinsi tersebut. Padahal, setiap orang yang berkunjung memiliki tingkat keparahan penyakit yang berbeda-beda, mulai dari penyakit ringan seperti batuk, pilek, demam, hingga kondisi yang membutuhkan penanganan khusus seperti kondisi pasca operasi.
Jika tidak ada sistem rujukan berjenjang, maka dokter umum akan kewalahan menangani jumlah pasien yang membludak. Antrian memanjang, pelayanan menjadi lebih lama dan kurang maksimal, serta tenaga medis di rumah sakit tersebut juga berpotensi kelelahan karena harus bekerja ekstra. Jika sudah kelelahan, tentu berbahaya bila dokter atau tenaga medis lainnya memaksakan diri untuk menangani jumlah pasien yang sangat banyak.
Sistem rujukan berjenjang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horizontal, yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan. Sehingga, pasien dapat berobat ke fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
Selagi penyakit Anda masih masuk ke dalam kategori ringan dan dapat diobati di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, mengapa harus pergi ke rumah sakit? Jangan khawatir, para tenaga medis di fasilitas kesehatan primer juga memiliki kompetensi yang setara dengan dokter umum di rumah sakit.
Tata Cara Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang
Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis. Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, Anda dapat berobat ke fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tercantum pada kartu peserta BPJS Kesehatan Anda.