Bismillah
Saya kecewa dan merasa tertipu. Siang ini (9/9/2013) saya datang ke toko Mas Sinar Baru yang ada di Jl. Pemuda No. 21 Tanjungkarang, Bandarlampung.
Saya hendak tukar tambah sebuah cincin polos seberat 3 gram dan lempeng emas seberat 5 gram yang pernah saya beli di toko tersebut. Niatnya, kedua benda itu akan saya satukan menjasi emas lempeng 10 gram. Saya juga membawa uang Rp1,4 juta sebagai tambahannya. Karena setahu saya, harga segram emas berkisar Rp550 ribu—Rp600 ribu.
Betapa kecewanya saya, cincin –yang pernah saya beli seharga Rp1.680.000— yang hendak saya tukar itu ditolak pihak Sinar Baru. Mereka bilang, itu bukan barang dari toko mereka. Saya terheran. Saya bilang, “Tapi saya belinya di sini, ini suratnya.” Saya sodorkan surat yang pernah saya terima, saat saya beli cincin itu Januari 2013 lalu. Saya ingat, waktu itu seorang bapak tua dari toko itu yang melayani saya dan menuliskan surat cincin itu.
Laki-laki yang melayani saya bilang, tidak ada semacam kode/seri pada cincin itu. Lantas menyilahkan saya pergi tanpa membuka surat cincin yang saya sodorkan.
Saya pergi karena tidak ingin berdebat. Saya kehilangan kata. Sangat kecewa. Bisa-bisanya cincin emas yang pernah saya beli di situ ditolak. Padahal saya sudah 4 kali beli emas di toko itu. Apa kabar emas-emas saya yang lain?
Sambil jalan, saya sambil berpikir, jadi cincin yang saya beli di Sinar Baru pada Januari lalu itu, emas 24 karat atau bukan? Atau, itu cincin emas atau bukan? Mengapa pihak yang menjual cincin itu menolak ketika ditukarkan kembali?
Memang saya lihat, cincin yang pernah saya beli ini semakin lama semakin kemerahan. Tapi saya tidak mencurigai apapun karena SAYA PERCAYA dengan toko yang menjual. Siapa yang tidak kenal Toko Mas Sinar Baru di Bandarlampung. Lagipula cincin itu jarang saya pakai, hanya sebagai tabungan, maka saya tidak ambil pusing dengan warnanya.
Saya kurang paham soal emas. Saya tidak tahu-menahu soal kode atau ciri atau apapun yang tersembunyi dari emas yang saya beli itu. Yang jelas, setahu saya, kalau saya beli cincin di toko emas, kemudian mendapatkan surat yang menyatakan barang yang saya beli adalah CINCIN 24 KARAT, berarti barang itu asli. Bukankah bukti dan perlindungan terhadap saya atas barang yang saya beli adalah ASLI terletak pada surat yang saya terima dari toko yang bersangkutan? Lantas mengapa mereka tidak menerima barang itu?
Buat saya ini bukan SEKADAR perkara penipuan emas 3 gram yang HANYA seharga Rp1.680.000. Sungguh 3 gram itu hanya seharga satu ekor kambing kurban lebaran haji/idul adha. Tapi ini lebih ke soal KEPERCAYAAN. Dan saya ditipu oleh Toko Mas Sinar Baru yang ada di Jl. Pemuda No. 21 Tanjungkarang, Bandarlampung. Terima kasih!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H