Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Asas Contrarius Actus dalam Perppu 2/2017

16 Juli 2017   00:13 Diperbarui: 16 Juli 2017   18:18 2717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut pendapatku, pemerintah keliru menerapkan asas Contrarius Actus dalam Perppu 2/2017. Asas ini penjadi prinsip pembeda dengan UU Ormas sebelumnya. Hingga dalam konsideran bagian menimbang butir e disebutkan. Asas Contrarius Actus diberlakukan untuk menerapkan sanksi kepada Ormas.

Asas ini kemudian diulang kembali dalam Penjelasan Pasal 61 ayat (3) huruf b. Bahasa sederhananya secara ringkas: MenkumHAM berwenang mencabut status badan hukum Ormas karena MenkumHAM yang sebelumnya memberikan atau menerbitkan status Badan Hukum itu pada Ormas. Ditambah dengan sanksi lain pada Pasal 80A, sekaligus dinyatakan bubar. Menurutku ini keliru.

Asas Contrarius Actus bersumber dari hukum administrasi negara. Asas yang menyatakan pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sedirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Tetapi, pencabutan keputusan itu harus berdasarkan putusan pengadilan. Jadi tidak serta merta.

Dalam beberapa undang-undang lain mengatur mekanisme penerapan asas ini. Misalnya diantaranya: (1) putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pejabat berwenang mencabut peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang; (2) putusan Pengadilan Niaga pada pencabutan badan hukum (sekaligus likuidasi) Perseroan Terbatas; (3) putusan MK yang memerintahkan MenkumHAM mencabut status Partai Politik.

Asas ini sering digunakan sebagai dasar putusan pengadilan yang tidak dapat mencabut suatu putusan yang diterbitkan oleh pejabat TUN. Karena yang bewenang mencabut putusan itu hanya pejabat yang berwenang. Tapi dengan dasar putusan atau perintah pengadilan.

Sebenarnya jika pemerintah ingin memasukan sanksi pada Ormas sekaligus: pencabutan status badan hukum, pembubaran dan pidana dapat mecontoh pada UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskirimasi Ras dan Etnis. Dalam Pasal 21 disebutkan, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi (badan hukum) selain pidana penjara dan denda kepada pengurusnya juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan status badan hukum.

 Penerapan asas Contrarius Actus dalam Perppu 2/2017 tanpa mekanisme pengadilan, menjadi titik lemah Perppu ini. Dan berpeluang untuk dibatalkan oleh MK.

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun